2.093 / 5.000 Legal Review of Asset Confiscation for Restitution in Human Trafficking Crimes Based on Justice Values
Abstract
Keywords
References
Andi Jefri Ardin dan Beniharmoni Harefa, “Pemenuhan Hak Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang,” Jurnal Suara Hukum, Vol. 3, No.1, (Juni 2021), p. 175
Andy Shen and Loria-Mae Heywood, Asset Recovery and Restitution: Leveraging Inter-agency and Multi-stakeholder Cooperation to Facilitate Compensation for Victims and Survivors of Forced Labour and Human Trafficking (New York: United Nations University, 2023). Hlm 18
Blair, S.L., Madigan, T.J. and Fang, F. (2022), "Criminal Consequences: Prostitution and Human Trafficking", Mate Selection in China: Causes and Consequences in the Search for a Spouse, Emerald Publishing Limited, Leeds, p. 165-182
C. Maya Indah, Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Krominologi, (Jakarta: Penerbit Kencana), 2015, p. 97.
Deypend Tommy Sibuea. Pemberantasan Perdagangan Orang Melalui Instrumen Hukum Nasional Dan Hukum Internasional Di Indonesia. Jurnal Cendekia Hukum, vol.3(2), 2018, p. 237.
Gumilang Fuadi, Windy Virdinia Putri, Trisno Raharjo, Tinjauan Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang dari Perspektif Keadilan, Jurnal Penegakan Hukum dan Keadilan, Vol 5 No 1, 2024, hlm 53068
Khadifa, Ramanitya C., Human Security In The Protection of Indonesian Migrant Workers: A Case Study of Trafficking In Persons 'Online Scams' In The Philippines. Dinasti International Journal of Education Management & Social Science, 2024, Vol 5, Issue 6, p1698
Laurensius Arliman, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum, Jurnal Al Qadau, Vol 8 No 1, 2021, hlm 509-534
Mahrus Ali dan Ari Wibowo, Kompensasi dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Pidana, Jurnal Yuridika, Vol. 33, No. 2, (Mei, 2018): p. 262,
Milen Rukmini, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, (Bandung: P.T Alumni), Bandung, 2014, p. 81.
Riswan Munthe. “Perdagangan Orang (Trafficking) sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia”. Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Vol.7(2), 2015, hlm 186.
Roberts.K, Pengembalian Aset Hasil Kejahatan dalam Perpektif Rezim Anti Pencucian Uang, Depok: PT. Rajagrafindo Persada, 2017, p. 37
Rochmah, S & Simangunsong, (2022). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), p. 231–243.
Romli Atmasasmita, Kebijakan Perampasan Aset Pasca Ratifikasi Konvensi PBB 2003 Anti Korupsi dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, https://interspinas.wordpress.com/2012/02/18/kebijakan-perampasan-aset-pascaratifikasi-konvensi-pbb-anti-korupsi-2003-dalam-sistem-hukum-pidana-indonesia/ diakses 09 November 2024
Ronny Hanitijo Soemitro, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990, p. 33.
Sudarwan Denim, Menjadi Peneliti Kualitatif, Pustaka Setia, Bandung, 2012, p. 62.
Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Pasal 48 ayat (2)
Yohanes Suhardin, “Tinjauan Yuridis Mengenai Perdagangan Orang Dari Persfektif Hak Asasi Manusia,” Mimbar Hukum, Vol. 20, No. 3, (2018), hlm 474
DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.4.901-910
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ratio Legis Journal has been indexed in: