Analysis of Criminal Liability for Money Laundering Crimes Originating from Corruption

Asrul Anwar

Abstract


Money laundering originating from corruption is a serious threat to economic stability and the integrity of the financial system. This crime often involves the main perpetrators who facilitate the money laundering process. However, criminal liability in this context is still a debate among academics and legal practitioners. This study uses a normative juridical method with a qualitative approach. Data were obtained through literature studies, analysis of laws and regulations, and a review of court decisions relevant to money laundering cases involving . The results of the study indicate that criminal liability can be imposed if proven to be involved in money laundering, either directly or indirectly. However, law enforcement in this context still faces various obstacles, including lack of legal knowledge and weak regulatory framework in its implementation.


Keywords


Criminal Liability, Money Laundering, Corruption

References


Daftar Pustaka

Agus Santoso. 2013. Menyingkap Tabir Otonomi Daerah Di Inonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Bratakusumah, Deddy Supriady dan Dadang Solihin. 2004. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Gramedia.

Arikuntoro, Suharsimi. 1982. Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Ghalian Indonesia.

Dadang, Solihin. 2010. Kamus Otonomi Daerah Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan.

Hanafi Nurcholis. 2005. Teori Dan Praktek Pemberitaan Dan Otonomi Daerah. Jakarta: PT.Grasindo.

Ibrahim, Johnny. 2011. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Bayumedia Publishing.

Jimly Asshiddiqie. 2013. Perkembangan & Konsidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Garafika.

Kaloh. 2007. Mencari Bentuk Otonomi Daerah. Jakarta: Rineka Cipta.

Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah.Yoyakarta: Andi.

Roni Hanitjo Soemitro. 1982. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sedarmayanti. 2004. Good Governance, Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju.

Silalahi. 2005. Otonomi Daerah Peluang dan Tantangan. Jakarta: PT Sinar Agpe Press.

Siswanto Sunarno. 2012. Hukum Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soemitro, Roni Hanitjo. 1982. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta : Ghalia indonesia.

Soerjono, Soekanto dan Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.

Solihin Dadang. 2001. Kamus Otonomi daerah Lembaga Pemberdayan Ekonomi Kerakyatan. Jakarta.

Suparmoko M. 2002. Ekonomi Publik Untuk Keuangan dan Pembangunan Daerah Yogyakarta: Andi.

Syaukani, HR. 2004. Otonomi Daerah demi Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: Nuansa Madani.

Widjaja. 2002. Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Aira Aras. 2011. Jurnal Peran Manajemen Aset Dalam Pembangunan Daerah. Riau: UIN Sultan Syarif Kasim Riau.

BPS Kota Surakarta. 2011. Statistik Daerah Kota Surakarta. Surakarta.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Latar Belakang. Proses, dan Hasil Pembahasan, Buku 1. Latar Belakang, Proses dan Hasil Perubahan UUD 1945. Jakarta : Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 1999-2002.

Munaim. 2012. Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Tesis Magister Adimistrasi Publik, Program Pasca Sarjana Universitas Terbuka UPBJJ.

Permatasari, Lusi dan Lestariningsih. 2017. Kinerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Surakarta dalam Meningkatkan Pendapatan Pajak Daerah. JWP Vol 1, No.6.

Mokodompit, Deissy dan Jenny Morasa. 2017. Analisis Pengelolaan Barang Milik Daerah di Pemerintah Kota Kotamobagu. Manado.

.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Milik Daerah.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah.

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2001 Tentang Sistem Informasi Manajemen Barang Daerah.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/rlj.3.4.611-620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Ratio Legis Journal has been indexed in: