MASALAH DALAM PENGELOLAAN KOTA LAMA SEMARANG SEBAGAI NOMINASI SITUS WARISAN DUNIA


(*) Corresponding Author

World Heritage Sites is a term addressed to special places such as national parks, forests, mountains, lakes, deserts, buildings, complexes, regions, rural and cities that have been nominated by UNESCO (United Nations Educational, Sciencetific, and Cultural Organization) for the International World Heritage program. The Old City of Semarang in 2016 has entered as one of the nominees of World Heritage Site and until now is in the process of submitting terms to become World Heritage Site. One of the important things that need to be done in the process is to identify and inventory the problems to be handled immediately. The purpose of this research is to find the problems in the management of the Old City of Semarang so that it can be handled and anticipated. The research method used is qualitative rationalistic with empirical approach. The results of this research are the problems that occur in the Old Town of Semarang is quite complex and diverse, among others: 1) environmental problems, namely prone to natural disasters (rob floods and puddles), high traffic volume causes pollution of fading and vibration , the unavailability of public transportation "ngetem" space, lack of provision of infrastructure and facilities and open green spaces; 2) building problems, ie there are still vacant buildings that have not been utilized properly, the building owner / user neglect, the utilization of buildings that are inconsistent with preservation rules, and the lack of maintenance of buildings; 3) social problems, that is the existence of homeless / homeless who occupy abandoned buildings, street vendors, excessive tourist attraction and crime; 4) governance issues, namely lack of clarity of tupoksi and authority of Semarang City Old Town, lack of coordination among stakeholders, and less implementation of RTBL policy regulation of Kota Lama Semarang (Regional Regulation Number 8 of 2003)

Keywords: problem, management, site, heritage, world


World Heritage Sites atau Situs Warisan Dunia merupakan istilah yang ditujukan kepada tempat khusus seperti taman nasional, hutan, pegunungan, danau, gurun pasir, bangunan, kompleks, wilayah, pedesaan, dan kota yang telah dinominasikan oleh UNESCO (United Nations Educational, Sciencetific, and Cultural Organization) untuk program Warisan Dunia Internasional. Kota Lama Semarang pada tahun 2016 sudah masuk sebagai salah satu nominasi World Heritage Site dan sampai dengan saat ini sedang berproses untuk pengajuan syarat-syarat menjadi World Heritage Site. Salah satu hal penting yang perlu dilakukan dalam proses tersebut adalah mengindentifikasi dan menginventarisasi permasalahan agar bisa segera ditangani.Tujuan dari penelitian ini adalah menemukan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan Kota Lama Semarang sehingga bisa segera ditangani dan diantisipasi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif rasionalistik dengan pendekatan empiris. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah permasalahan yang terjadi di Kawasan Kota Lama Semarang cukup kompleks dan beragam, antara lain: 1) masalah lingkungan, yaitu rawan terhadap bencana alam (banjir rob dan genangan), volume lalu lintas yang tinggi menyebabkan polusi udaran dan getaran, belum tertatanya ruang “ngetem†angkutan umum, kurangnya penyediaan infrastruktur dan fasilitas serta ruang terbuka hijau; 2) masalah bangunan, yaitu masih terdapat bangunan-bangunan kosong terlancar dan belum dimanfaatkan dengan tepat, pembiaran bangunan oleh pemilik/pengguna, pemanfaatan bangunan yang tidak sesuai dengan kaidah pelestarian, dan kurangnya perawatan bangunan; 3) masalah sosial, yaitu masih adanya gelandangan/tuna wisma yang menempati bangunan-bangunan terlantar, pedagang kaki lima, tarikan wisata yang berlebihan dan kriminalitas; 4) masalah tata kelola, yaitu kurang jelasnya tupoksi dan kewenangan pengelola Kawasan Kota Lama Semarang, kurangnya koordinasi antar stakeholder, dan kurang implementatif peraturan kebijakan RTBL Kota Lama Semarang (Perda No. 8 tahun 2003).

Kata kunci: masalah, pengelolaan, situs, warisan, dunia




  1. Adhisakti, Laretna T. (2013). Modul 2 Prinsip, Strategi dan Instrumen Penataan – Pelestarian Kota Pusaka. Balai Pelestarian Pusaka Indonesia.
  2. Ardiana Yuli Puspitasari dan Wa Ode Sitti Khasanah Ramli, 2017, Manajemen Pelestarian Kawasan Kota Lama Sebagai Bagian Penting Kota Pusaka Semarang, di Seminar Nasional SPACE #3, Denpasar, hlm. 328-341.
  3. Anonim. (2003). Piagam Pelestarian Kota Pusaka.
  4. Anonim. (2003). Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kawasan Kota Lama.
  5. Anonim. (2013). Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Perkotaan, Direktorat Jenderal Penataan Ruang dan P.T. Duta Citra. Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka (P3KP) Kota Semarang.
  6. Anonim. (2014). Piagam Pelestarian Kota Pusaka.
  7. Anonim. (2010). Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, Indonesia.
  8. Anonim. (2011). Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kota Semarang.
  9. Anonim (2011). Bappeda Kota Semarang dan C.V. Rekayasa Jati Mandiri. Grand Design Kota Lama.
  10. Anonim. (2016). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Cipta Karya dan P.T. Sarana Budi Prakarsaripta. Management Plan Pelestarian Kota Pusaka.
  11. Anonim. (2016). Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Kajian Delineasi Kota Lama Semarang.
  12. Muhadjir, Noeng, (2000). Metode Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Rake Sarasin.

Jurnal Planologi
Published by Pusat Studi Planologi Universitas Islam Sultan Agung Semarang, in collaboration with Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia.
Jl. Kaligawe Raya KM. 4 Semarang, Indonesia
Phone: +6212345678
Email: jurnalplanologi@unissula.ac.id

View My Stats

e-ISSN: 1829-9172

p-ISSN: 2615-5257

DOI : 10.30659/japs

Creative Commons License

Get a feed by atom here, RRS2 here and OAI Links here

apps