ANALISA KEBUTUHAN MINIMUM FASILITAS PRASARANA BANDAR UDARA KHUSUS PERAIRAN BENETE DALAM RANGKA ANTISIPASI PELAYANAN KEPENTINGAN UMUM

Boris Hidro Kurniawan

Abstract


PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) adalah perusahaan tambang nasional yang terletak di Desa Benete, Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat. Pada tahun 2016, PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT AMNT) telah mengakuisisi kepemilikan saham dari perusahaan internasional yang bernama PT. Newmont Nusa Tenggara. PT. Amman Mineral Nusa Tenggara (PT. AMNT) saat ini telah dilengkapi fasilitas simpul transportasi berupa bandar udara perairan yang berstatus khusus dan pelabuhan. Data BPS (2010-2019) menunjukkan bahwa jumlah penduduk di Kabupaten Sumbawa Barat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Dilihat dari komoditas yang dihasilkan, Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai peran penting sebagai penyuplai beberapa bahan olahan dari komoditas pangan dan ternak seperti padi, kelapa, sapi, ayam buras, dan rumput laut. Beberapa komoditas memerlukan pengiriman yang cepat untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan/pembusukan. Guna mengakomodir kepentingan tersebut maka diperlukan moda transportasi udara yang memiliki flexibilitas dalam menjangkau daerah-daerah terpencil. Menurut UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, bandar udara yang berstatus khusus dapat berubah menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah terpenuhinya persyaratan ketentuan bandar udara umum. Penelitian dimaksudkan untuk memberikan gambaran identifikasi kebutuhan minimum fasilitas prasarana di Bandara Khusus Perairan Benete apabila akan digunakan untuk melayani kepentingan umum. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif melalui observasi dokumen peraturan untuk mengevaluasi ketersediaan fasilitas prasarana Bandara Khusus Perairan Benete terhadap kebutuhan minimum fasilitas prasarana untuk dapat melayani kepentingan umum. Hasil analisa menunjukkan bahwa fasilitas prasarana yang tersedia di Bandara Khusus Perairan Benete belum memenuhi kebutuhan minimum fasilitas prasarana untuk dapat melayani kepentingan umum.

Keywords


Bandara Perairan, Bandara Umum, Kebutuhan Minimum Fasilitas, Fasilitas Bandara Perairan, Bandara Benete, Pesawat Apung

Full Text:

PDF

References


International Civil Aviation Organization. (2018). Asia Pacific Regional Guidance on Requirements for The Design and Operations of Water Aerodromes for Seaplane Operations, Canada.

Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 206 Tahun 2021 tentang Standar Teknis dan Operasional Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Manual of Standard CASR Part 139) Volume III Water Aerodrome.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (Civil Aviation Safety Regulation Part 139) Tentang Bandar Udara (Aerodrome).

PT. Amman Mineral Nusa Tenggara. (2021). Buku Pedoman Pengoperasian Bandar Udara Perairan Benete (Water Aerodrome Manual), Benete.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

U.S. Department of Transportation Federal Aviation Administration. (2018). Advisory Circular (AC) 150/5395-1B Seaplane Bases. USA.




DOI: http://dx.doi.org/10.30659/pondasi.v28i1.30956

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Redaksi Pondasi PUSAT STUDI DAN KONSULTASI TEKNIK Print ISSN : 0853-814X E ISSN : 2714-7622 Gedung Fakultas Teknik lantai II Universitas Islam Sultan Agung Semarang Jl.Raya Kaligawe KM 4 PO.BOX 1235 jurnalpondasiunissula@gmail.com jurnalpondasi@unissula.ac.id Semarang 50012