CALCULATION OF INTERNAL STATE FINANCIAL LOSS CORRUPTION CRIMINAL ENFORCEMENT

Siswanto Siswanto

Abstract


The legal regulation of criminal acts of corruption regulates the formulation of offenses for criminal acts of corruption, one of which is the loss of state finances or the country's economy as stated in Article 2 and Article 3 of the Law on the Eradication of Criminal Acts of Corruption. In calculating state financial losses on audited cases by performing: identification of irregularities that occur, identification of transactions, identification, collection, verification, and analysis of evidence, and calculating the amount of state financial losses. The method of calculating state financial losses is basically very diverse according to the modus operandi of corruption cases, including the total loss method, total loss with adjustments, net loss, fair price, cost of goods, opportunity cost. opportunity cost), and interest.


Full Text:

PDF

References


Budiman Slamet, Metode Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Dalam Audit Investigatif, Makalah pada Widyaiswara Madya Pusdiklatwas Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan di Bogor, 2013.

Chaerudin, dkk. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, Refika Aditama, Bandung, 2008.

Deputi Bidang Investigasi Bagian Proyek Penyuluhan Strategi Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi, Peran Asosiasi Pengusaha Indonesia Dalam Mencegah dan Menanggulangi Korupsi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2003.

--------, Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Khusus Kasus Penyimpangan Yang Berindikasi Merugikan Keuangan/Kekayaan Negara dan/atau Perekonomian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Jakarta, 2001.

Eddy Mulyadi Soepardi, Memahami Unsur Kerugian Keuangan Negara sebagai Salah Satu Unsur Tindak Pidana Korupsi, Kuliah Umum pada Universitas Pakuan Bogor,24 Januari 2009.

Elwi Daniel, Korupsi, Konsep, Tindak Pidana dan Pemberantasannya, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2012.

Emerson Yuntho, Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara Dalam Delik Tindak Pidana Korupsi, Indonesian Corruption Watch - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia - Lembaga Bantuan Hukum Semarang, Jakarta, 2014.

Hans Otto Sano, et.al., Hak Asasi Manusia dan Good Governance, Membangun Suatu Ketertiban, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, 2003.

Harkristuti Harkrisnowo, Korupsi, Konspirasi dan Keadilan di Indonesia, Jurnal Dictum LeIP, Edisi I, Lentera Hati, Jakarta, 2002

Leo Nugroho, Mengaji Ulang keberadaan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Delik Tindak Pidana Korupsi. Focus Group Discussion, 17 September 2013.

Lilik Mulyadi, Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Normatif, Teoritis, Praktik dan Masalahnya, Alumni, Bandung, 2007

---------, Tindak Pidana Korupsi (Tinjauan Khusus Terhadap Proses Penyidikan, Penuntutan, Peradilan Serta Upaya Hukumnya Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

M. Achsin, Deteksi Fraud & Audit Investigatif, Paparan pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ma Chung, Malang, 19 Maret 2016.

Muchtar Lubis dan James C Scoot, Bunga Rampai Korupsi, LP3ES, Jakarta, 1988

Nashriana, Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi : Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Tanpa Tahun.

Neni Sri Imaniyati, Pengaruh Paradigma Positivisme Terhadap Teori Hukum dan Perkembangannya, Jurnal Mimbar Volume XIX Nomor 3 Juli – Desember 2003

Ridwan, Kebijakan Penegakan Hukum Pidana dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, Jurnal Jure Humano, Volume1 Nomor 1 Tahun 2009.

R. Wiyono, Pembayahasan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Shvoong, Pengertian Korupsi dan Tindak Pidana, http://id.shvoong.com/law-and-politics/law/2027081-pengertian-korupsi-dan-tindak-pidana.

Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, Alumni, 1991.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/pdih.v4i4.20820

Refbacks

  • There are currently no refbacks.