THE ROLE OF THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY IN REALIZING INSURANCE CUSTOMER PROTECTION

Paulus Jimmytheja Ng, Ramon Nofrial

Abstract


The role of the Financial Services Authority is to provide consumer protection for the insurance business based on Law Number 21 of 2011, Law Number 40 of 2014, Law Number 8 of 1999 and Regulation of the Financial Services Authority in the context of protecting consumers of financial services as a business regulatory and supervisory agency insurance in providing protection to customers in the form of legal certainty for policyholders. The Financial Services Authority must further enhance its roles and functions, so that in the future there will be no more cases of default by insurance companies and stricter restrictions on investment placements for insurance companies. It is hoped that the Financial Services Authority will better understand its function in providing legal protection to consumers and the public

Full Text:

PDF

References


Adrian Sutedi, Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan, Raih Asa Sukses, Jakarta, 2014.

A. Junaedy Ganie, Hukum Asuransi Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.

Eman Suparman dan Endang, Hukum Asuransi: Perlindungan Tertanggung Asuransi Deposito Usaha Perasuransian, Alumni, Bandung, 1997.

Idham, Konsolidasi Tanah Perkotaan Dalam Persfektif Otonomi Daerah, Alumni, Bandung, 2004.

John W Creswell, Research Design, Qualitative and Quantitative Approaches, Publication, London, 1994.

Maruarar Siahaan. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 2006.

Mulhadi, Dasar-Dasar Hukum Asuransi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2017.

Ninik Wauf, Kajian Teori Perlindungan Hukum, Rajawali, Jakarta, 2011.

Philipus M, Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi rakyat di Indonesia Sebuah Studi tentang Prinsip-Prinsipnya, Penanganannya oleh Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Umum dan pembentukan peradilan Administrasi Negara, Bina Ilmu, Surabaya, 1987

Ridwan H R, Hukum Administrasi Negara, Universitas Islam Indonesia Press, Yogyakarta, 2003.

Salim H S dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Desertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000

----------, Permasalahan Hukum di Indonesia, Alumni, Bandung, 1983.

Sidharta, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta, 2006.

Siti Sundari, Laporan Kompendium Hukum Bidang Perbankan, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2011.

Sri Rezeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Sinar Grafika, Jakarta, 1995.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1983.

Suparman Sastrawidjaja, Aspek-aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Alumni, Bandung, 1997.

----------, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran Utang, Alumni, Bandung, 2010.

Sulistyowati Irianto dan Shidarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, 2009.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK. 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Asuransi Yang Baik.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Resiko Lembaga Keuangan Non Bank.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyelidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keungan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.05/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi,

Perusaan Asuransi Syariah, Perusahan Reasuransi, Perusahaan Reasuransi Syariah.

Hesty D Lestari, Otoritas Jasa Keuangan : Sistem Baru Dalam Pengaturan dan Pengawasan Sektor Jasa Keuangan, Jurnal Dinamika Hukum, Volume 12 Nomor 3 Tahun 2012.

Jimly Assiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keemapat UUD 1945, Makalah Dalam Seminar Pembangunan Hukum Nasional.

Muchsin, Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Investor di Indonesia, Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, Surakarta, 2003.

Naskah Akademik, Alternatif Struktur Otoritas Jasa Keuangan Yang Efektif, Tim Kerjasama Penelitian Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada dan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.

Zulkarnain Sitompul, Fungsi dan Tugas Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga stabilitas Sistem Keuangan, Makalah disampaikan pada Seminar tentang Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan untuk mewujudkan perkonomian nasional yang berkelanjutan dan stabil, Medan, 25 November 2014.

----------, Kemungkinan Penerapan Universal Banking System di Indonesia : Kajian dari Perspektif Bank Syariah, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 20, Agustus-September 2002.

----------, Peralihan Fungsi Tugas dan Wewenang Pengawasan Bank Dari Bank Indonesia Ke Otoritas Jasa Keuangan, Makalah pada Sosialisasi Peralihan Fungsi Pengawasan Industri Jasa Keuangan Kepada Otoritas Jasa Keuangan, Bina Hukum Institute For Indonesia Legal Development, Hotel Tiara Medan, tanggal 29 November 2013

https://mulyadinpermana.wordpress.com/2019/02/11/etnografi-prinsip-dalam-praktik.

http://www.landasanteori.com/2015/10/pengertian-otoritas-jasa-keuangan.html.

Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia,

Kamus Besar Bahasa Indonesia,

http://pusatbahasa.kemendiknas.go.id//kbbi




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/pdih.v4i4.20818

Refbacks

  • There are currently no refbacks.