PANDANGAN HUKUM ISLAM TENTANG PRAKTIK HUKUM ADAT PERNIKAHAN NGELANGKAHI MENDAHULUI SAUDARA SEKANDUNG DI DUKUH BABADAN SUMBERJO KECAMATAN BONANG KABUPATEN DEMAK

Muhammad Khoiruddin, Muhammad Coirun Nizar

Abstract


Penelitian yang penulis lakukan untuk mengungkap adat dan tradisi masyarakat Jawa di dalam ritual perkawinan. Di mana adat dan tradisi dalam ritual perkawinan masarakat Jawa menganut kepada adat dan tradisi zaman dahulu yang telah dilakukan oleh nenek moyang suku Jawa. Dalam prosesi hajatan dalam perkawinan terdapat runtutan yang harus dilakukan oleh kedua mempelai maupun kedua orang tau calon mempelai. Mereka percaya apabila melewatkan salah satu prosesi, maka akan terjadi sesuatu yang mengancam kehidupan berumah tangga kedua mempelai. Melihat hal itu, maka penulis melakukan penelitian dengan tiga fokus pokok pembahasan yaitu: pertama, Bagaimana prosesi perkawinan adat yang dilakukan oleh masyarakat desa sumberjo? Kedua, Alasan-alasan perkawinan adat masih dipegang teguh oleh masyarakat desa sumberjo dan bagaimana implikasinya terhadap masyarakat? Ketiga, Bagaimana perkawinan adat di desa sumberjo dalam pemikiran hukum Islam? Dengan penelitian kualitatif dan metode deskriftif analisis yang penulis lakukan berusaha untuk mengungkap dan menjawab pokok-pokok permasalahan di atas. Menggunakan metode penelitian tersebut penulis melakukan observasi dan wawancara di lapangan guna mengetahui secara langsung bagaimana praktik yang dilakukan oleh masyarakat di desa sumberjo dalam prosesi upacara adat yang hingga saat ini. Alasan perkawinan adat Jawa masih dipegang teguh dan implikasinya pada masyarakat adalah bahwa dengan melaksanakan upacara perkawinan adat berarti telah menghormati nenek moyang karena hal itu adalah warisan dari nenek moyang, menjaga dan melestarikan budaya para leluhur, untuk meminta keselamatan kepada roh penjaga desa dan leluhur, para pelaku merasa tentram dan tidak was-was, melakukan sesuatu yang sudah umum di masyarakat. Prosesi perkawinan adat dalam pemikiran hukum Islam hukumnya mubah selama tidak bertentangan dengan nash.
Kata Kunci: Perkawinan Adat Jawa, Pemikiran, Hukum Islam.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.