STUDI KOMPARASI PENDAPAT ULAMA SYAFI’IYAH DAN ULAMA HANAFIYAH TENTANG KEDEWASAAN DALAM PERNIKAHAN

inti haul ghoyah

Abstract


Kedewasaan yaitu mukallaf dan ar-rusyd. Mukallaf ialah seseorang yang bisa dibebani tanggung jawab atau cakap hukum, ditandai dengan mimpi basah untuk ukuran laki-laki dan keluarnya darah haidh untuk perempuan. Sedangkan ar-rusyd yaitu seseorang yang baik akalnya (tidak cacat). Kepantasan dalam bertasarruf serta mendatangkan kebaikan untuk dirinya sendiri dan untuk orang lain.Kedewasaan dalam pernikahan berarti ketika seesorang sudah sampai usia untuk menikah, yakni sampai bermimpi untuk laki-laki. Pada umur ini seorang laki-laki sudah bisa memberikan keturunan dan tergerak hatinya untuk menikah. Pada usia ini sudah sudah bisa diberikan beban hukum-hukum agama, seperti ibadah dan muamalah. Menurut rasyid rishi dalam pengertian Ar-Rusyd yaitu kepantasan seseorang dalam bertasharruf serta mendatangkan kebaikan untk dirinya sendiri maupun untuk orang lain. Semua itu bukti tentang kedewasaan secara akal nya.Adapun tujuan dari penelitihan ini adalah Untuk mengetahui pendapat dan juga perbedaan pendapat ulama Syafi'iyah dan ulama hanafiyah terhadap kedewasaan dalam pernikahan. Berdasarkan data hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa ada kesamaan dan perbedaan dari kedua pendapat Ulama ini. Ulama Syafiiyah memberikan batas bahwa seseorang sudah dianggap dewasa ketika berusia 15 tahun untuk laki-laki dan 9 tahun untuk perempuan, selain itu juga dapat menjaga amanah dengan baik (dapat diberi tanggung jawab). Ulama Hanafiyah memberikan batas kedewasaan 6 tahun untuk perempuan dan 15 tahun untuk laki-laki.

Full Text:

PDF

References


Sucipto, ‘Kedewasaan Dalam Akad Nikah Dalam Perspektif Interdisipliner’, 6.2 (2014)

Suharsimi,Ariskunto,Prosedur Penelitian Suatu Pendidikan Praktek,PT.Rineka Cipta, Jakarta,2014.

Azwandi, ‘Kedewasaan Menikah Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif’, 2017

Drs.Helmi Karim, M. Problematika Hukum Islam Kontemporer . Jakarta: Pustaka Firdaus, (1994).

Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Bandung: Diponegero, 2006

Proyek Pembinaan Prasarana dan Sarana Perguruan Tinggi Agama/IAIN Jakarta, Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqh, jiid ll, Jakarta, 1985

Zuffran Sabrie,, Pengantar Fiqh Muqarran, (Jakarta: Erlangga), , 1990

Imam Nasa’i, Sunan Nasa’i, al Maktabah As Syamilah, edisi ke-2 tahun 1999.

Muslim, Shahîh Muslim, (Jakarta: Dâr Ihya’ al-Kutub al-Arabiyyah, t.t.)

Udi wahyudi, ,Jakarta, Tingkat Kedewasaan Antara Lai-Laki Dan Perempuan Relevansinya Dengan Dengan Batas Usia Perkawinan(Studi Komparasi Hukum Islam Dengan Pandangan Medis) :2015


Refbacks

  • There are currently no refbacks.