TINJAUAN HUKUM MERGER BTPN DENGAN BANK SUMITOMO TERHADAP KEPENTINGAN KARYAWAN
Abstract
Dalam mencapai penerapan merger perusahaan, merger memberikan keuntungan- keuntungan bagi perusahaan yang ingin merealisasikan petumbuhan perusahaan secara bertahap menuju peningkatan serta menciptakan sinergi terhadap kedua perusahaan yang melakukan merger. Terhadap pelaksanaan merger bank dilakukan dengan memperhatikan Salah satu kepentingan yang harus diperhatikan yaitu kepentingan karyawan merupakan faktor yang salah satunya paling berpengaruh sebagai penggerak perusahaan. Salah satu perusahaan yang melakukan merger di tahun 2018 yaitu PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk.(BTPN) dengan PT. Bank Sumitomo Mitsui Indonesia(SMBCI). Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini adalah merger BTPN dan Bank Sumitomo dikaitkan dengan kepentingan karyawan menurut UU PT dan UU Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak terhadap pemegang saham BTPN dan Bank Sumitomo yang akan di merger. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan metode yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar. Hasil penelitian mengetahui mengetahui merger BTPN dan Bank Sumitomo dikaitkan dengan kepentingan karyawan menurut UU PT dan UU Ketenagakerjaan dan pemenuhan hak terhadap pemegang saham BTPN dan Bank Sumitomo yang akan di merger.
Kata Kunci: Penggabungan, Perbankan, Tinjauan hukum, Karyawan
Kata Kunci: Penggabungan, Perbankan, Tinjauan hukum, Karyawan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.