AKIBAT HUKUM KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI DITINJAU DARI UU NO 23 TAHUN 2004 DAN HUKUM ISLAM
Abstract
Dewasa ini tingkat kekerasan dalam rumah tangga sedang mengalami kenaikan yang cukup tinggi, kekerasan dalam rumah tangga atau yang sering disebut dengan KDRT terjadi karena beberapa faktor penyebab. Untuk itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan rumusan masalah pengaturan KDRT dalam UU No 23 Tahun 2004 dan akibat hukum
KDRT bagi pelaku. Bertujuan untuk mengetahui pengaturan KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 dan akibat hukumnya bagi pelaku.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang menggunkan asas dan prinsip hukum serta peraturan perundang – undangan dalam meninjau, melihat dan menganalisa masalh mengenai kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang – Undang No.23 Tahun 2004 dengan hukum islam. Hasil penelitian dan pembahasan adalah bahwa orang yang melakukan tindakan KDRT
akan mendapatkan hukuman dapat berupa pidana dan denda yang variatif tergantung tingkat keparahan dari korban apakah sampai luka – luka, meninggal atau tidak sedangkan menurut islam diperbolehkan untuk memukul tetapi tidak diperbolehkan memukul untuk menyakiti tetapi
hanya untuk menegur. Apabila istri sampai meninggal maka dalam islam dikenal dengan qusyuz yaitu hukuman yang setara perumpamaanya yaitu apabila membunuh maka harus dibunuh.
Keyword: Perkawinan, Kekerasan, KDRT
KDRT bagi pelaku. Bertujuan untuk mengetahui pengaturan KDRT menurut UU No.23 Tahun 2004 dan akibat hukumnya bagi pelaku.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. yuridis normatif merupakan suatu pendekatan yang menggunkan asas dan prinsip hukum serta peraturan perundang – undangan dalam meninjau, melihat dan menganalisa masalh mengenai kekerasan dalam rumah tangga menurut Undang – Undang No.23 Tahun 2004 dengan hukum islam. Hasil penelitian dan pembahasan adalah bahwa orang yang melakukan tindakan KDRT
akan mendapatkan hukuman dapat berupa pidana dan denda yang variatif tergantung tingkat keparahan dari korban apakah sampai luka – luka, meninggal atau tidak sedangkan menurut islam diperbolehkan untuk memukul tetapi tidak diperbolehkan memukul untuk menyakiti tetapi
hanya untuk menegur. Apabila istri sampai meninggal maka dalam islam dikenal dengan qusyuz yaitu hukuman yang setara perumpamaanya yaitu apabila membunuh maka harus dibunuh.
Keyword: Perkawinan, Kekerasan, KDRT
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.