TANGGUNGJAWAB DAN WEWENANG PEJABAt PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH DI KOTA SEMARANG

Sandhy Aditya Nugraha, Ira Alia Maerani

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab dan wewenang profesi PPAT dalam pembuatan akta jual beli tanah di Kota Semarang serta Apa Faktor Penghambat yang timbul dalam pembuatan akta jual beli tanah dan bagaimana solusinya. Untuk mencapai tujuan dari penelitian tersebut peneliti menggunakan metode pengumpulan data : metode kepustakaan dan metode analisis data yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji. Dapat diambil kesimpulan tentang Tanggung jawab dan wewenang PPAT dalam pembuatan Akta Jual beli tanah di Kota Semarang yaitu Memeriksa syarat-syarat sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan dengan antara lain mencocokkan data yang terdapat dalam sertifikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan. Wewenang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yaitu : Membuat Akta – Akta peralihan hak atas tanah, Pemberian hak baru atas Tanah, dan Pengikatan tanah sebagai jaminan Hutang Tanggung jawab PPAT terhadap akta jual beli yang dibuatnya yang tidak sesuai dengan prosedur pembuatan akta PPAT atau terbukti melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas dan jabatannya sehingga berakibat akta yang dibuatnya mengandung cacat hukum yang didasari adanya penyimpangan terhadap syarat formal dan syarat materiil dari prosedur pembuatan akta PPAT , maka PPAT dapat dikenai atau
dijatuhi sanksi-sanksi sebagai berikut : sanksi administrative, sanksi perata dan sanksi pidana. Faktor yang menjadi penghambat dalam proses pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik di Kota Semarang dari masyarakat, diantaranya: Rendahnya pengetahuan masyarakat Kota
Semarang akan prosedur pendaftaran tanah membuat proses pendaftaran tanah itu sendiri berjalan sangat lambat, Masyarakat yang bersangkutan mengalami kesulitan untuk memenuhi persyaratan pendaftaran, seperti dalam hal melengkapi kekurangan data, Dalam prakteknya, banyak dijumpai kasus di mana masyarakat tidak dapat membuktikan bahwa tanah tersebut adalah miliknya, Tumpang tindih antar tanah juga menjadi salah satu permasalahan yang sering dihadapi dalam pendaftaran tanah secara sistematik.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Wewenang, PPAT, Akta, Jual Beli, Tanah

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.