KINERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH

muhammad andhika, Umar Ma'ruf

Abstract


Dalam era pembangunan nasional saat ini, tanah memiliki arti yang lebih luas bagi negara Indonesia. Bukan hanya dalam aspek ekomoni, sosial, politik, budaya dan pertahanan. Kenyataannya dalam era saat ini semakin meningkatnya kebutuhan tanah dalam pembangunan menjadikan pola pikir masyarakat perkotaan maupun pedesaan ikut berubah. Sehingga dalam pendaftaran tanah harus menjamin kepastian hukum hak atas tanah, agar tidak ada sengketa yang terjadi. Penelitian ini membahas tentang “KINERJA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KENDAL DALAM PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN TANAH DEMI MENJAMIN KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAHâ€. Ada 3 permasalahan yang diambil dari penulisan skripsi ini yaitu yang pertama mengenai bagaimana kinerja kantor pertanahan kabupaten Kendal dalam pendaftaran tanah, yang kedua apakah terdapat kendala dalam penyenggaraan pendaftaran tanah di Kabupaten Kendal dan bagaimana solusinya, dan yang ketiga apakah pendaftaran tanah di Kabupaten Kendal dapat menjamin kepastian hukum hak atas tanah.

Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah metode pendekatan secara yuridis empiris. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu penelitian yang bertujuan untuk menggambarkan secara rinci. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dan data sekunder yang berupa bahan hukum. Metode pengumpulan data dengan wawancara secara langsung dengan narasumber, studi pustaka, dan studi dokumen. Dalam pengelola dan menganalisis data menggunakan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diambil kesimpulan bahwa kinerja kantor pertanahan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 28 D Ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumâ€. Ketentuan ini berlaku juga dalam bidang pertanahan. Pada pelaksanaanya kinerja kantor pertanahan dalam pendaftaran tanah terdapat beberapa kendala seperti kurangnya kesadaran masyarakan untuk mendaftarkan tanahnya. Namun terdapat upaya yang dilakukan dari permasalahan tersebut seperti adanya penyuluhan yang dilakukan oleh pihak kantor pertanahan kepada masyarakat seputar pendaftaran tanah demi menjamin kepastian hukum dan diharapkan antara pihak kantor pertanahan dan masyarakat dapat bekerjasama secara kooperatif dalam program pendaftaran tanah yang menjadikan kepastian hukum hak atas tanah.

Kata Kunci : Kantor Pertanahan, Kinerja, Kepastian Hukum Hak Atas Tanah, Pendaftaran Tanah.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.