TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENCURIAN SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN GROBOGAN (STUDI KASUS POLRES GROBOGAN )
Abstract
Kejahatan pencurian sepeda motor di Kabupaten Grobogan , merupakan salah satu bentuk kejahatan yang telah menimbulkan keresahan dan kecemasandi dalam kehidupan masyarakat. Meningkatnya kejahatan tindak pidana pencurian di sebabkan berbagai hal. Sebab – sebab yang melatari belakang tindak pidana pencurian sepeda motor adalah dari faktor ekonomi, rendahnya pendidikan meningkatnya penganguran dan kurangnya kesadaran hukum
Dalam hal ini, modus dan jaringan para pelakunya pun yang sangat luas, sehingga membuat setiap orang harus waspada dalam menjaga kendaraannya masing-masing.Karena, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor yang sering sekali terjadi, membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra dalam menanggulangi tindak kejahatan ini.
Adapun upaya - upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yaitu, dengan berbagai upaya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam bentuk, mengantisipasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan cara,memakai kunci ganda atau kunci tambahan.. Adapun hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam hal menanggulangi Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor. Yaitu masyarakat kurang tanggap dalam melapor 1x24 dan jaringan yang luas para pelaku karena pelaku tidak hanya dari Kabupaten Grobogan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian, Pelaku, Sepeda Motor
Dalam hal ini, modus dan jaringan para pelakunya pun yang sangat luas, sehingga membuat setiap orang harus waspada dalam menjaga kendaraannya masing-masing.Karena, jumlah kejadian pencurian kendaraan bermotor yang sering sekali terjadi, membuat pihak Kepolisian harus bekerja ekstra dalam menanggulangi tindak kejahatan ini.
Adapun upaya - upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pencurian kendaraan bermotor yaitu, dengan berbagai upaya. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam bentuk, mengantisipasi terjadinya kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan cara,memakai kunci ganda atau kunci tambahan.. Adapun hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak Kepolisian dalam hal menanggulangi Tindak Pidana pencurian kendaraan bermotor. Yaitu masyarakat kurang tanggap dalam melapor 1x24 dan jaringan yang luas para pelaku karena pelaku tidak hanya dari Kabupaten Grobogan.
Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian, Pelaku, Sepeda Motor
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.