Penegakan Hukum Pemidanaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2017/PN.Pwd)

Arief Ardiansyah, Jawade Hafidz

Abstract


Kebutuhan akan penegakan hukum terhadap perlindungan anak tidak terlepas dari pentingnya kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan. Anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa. Maka dari itu, setiap anak perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental, sosial, dan berakhlak mulia.
Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui implementasi penegakan hukum pemidanaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur terkait Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2017/PN.Pwd; 2. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi dalam proses persidangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur; serta 3. Untuk mengetahui cara mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam proses persidangan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Pendekatan yuridis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan ketentuan hukum acaranya, sedangkan pendekatan empiris ditujukan terhadap praktik pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pencabulan pada anak serta kendala-kendala dan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Purwodadi.
Dari hasil penelitian diperoleh bahwa 1. Penegakan hukum dalam perkara No. 36/Pid.Sus/2017/PN.Pwd telah sesuai dengan KUHAP; 2. Upaya untuk mencari kebenaran materiil tentu terdapat kendala-kendala selama proses persidangan, antara lain: a) Saksi Korban tidak mau hadir dengan alasan takut, b) Ketika dalam fakta Terdakwa dan Saksi Korban diawali suka sama suka, c) Antusiasme masyarakat ingin menyaksikan sidang, d) Saran atau fasilitas kurang mendukung, e) Kualitas sumber daya manusia; 3. Upaya-upaya mengatasi kendala dalam prersidangan antara lain: a) Memberi pengertian kepada khalayak umum perihal ketidakbolehan umum untuk mengikuti jalannya persidangan yang tertutup untuk umum dengan menutup pintu dan seluruh jendela ruangan sidang. b) Di bidang minimnya sumber daya manusia yang lebih memahami persoalan anak, adalah dengan lebih banyak mempelajari berbagai literatur seputar kehidupan anak, dan pengadilan memilih susunan majelis hakim yang dianggap cukup menaruh perhatian terhadap isu-isu anak dan telah biasa memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang terkait dengan anak baik sebagai pelaku tindak pidana maupun sebagai korban tindak pidana.
Kata Kunci: Penegakan Hukum, Tindak Pidana, Pencabulan, Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.