PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PEMADAMAN LISTRIK SEPIHAK OLEH PT.PLN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 (Studi Kasus di Kota Semarang)

Sarah Ardiyati, Kami Hartono

Abstract


Listrik merupakan suatu kebutuhan pokok bagi makhluk hidup khususnya untuk manusia. Keberadaan listrik mempunyai peran vital dalam keberlangsungan kehidupan manusia. Di Indonesia sendiri Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjadi satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang berfungsi sebagai penyedia listrik bagi seluruh masyarakat Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perlindungan hak-hak konsumen terhadap pemadaman listrik sepihak yang dilakukan oleh PLN Kota Semarang dan kesesuaiannya dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta untuk mengetahui permasalahan dan kendala yang dialami oleh PLN Kota Semarang beserta solusinya dalam proses pemberian perlindungan konsumen di PLN Kota Semarang
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utamanya. Teknik pengumpulan data primer dengan wawancara kepada pihak PT PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Semarang timur dan data sekunder dengan membaca, mengkaji, dan menganalisa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif yaitu ditafsirkan secara logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan. Dari hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen di PLN Semarang telah memenuhi standar yang ditetapkan. Proses pelaksanaan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT.PLN terbagi menjadi 2 yaitu Pemadaman Listrik Terencana dimana Pemadaman yang diakibatkan adanya kegiatan yang telah direncanakan oleh PLN yang mengharuskan terhentinya aliran listrik PLN ke pelanggan. Ada pula Pemadaman Listrik Tidak Terencana(Gangguan) dimana pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT.PLN yang terjadi sewaktu-waktu tanpa bisa dipredikasi atau terjadinya gangguan tanpa direncanakan. Wujud perlindungan konsumen yang diberikan oleh pihak PLN apabila terjadi pemadaman listrik sepihak adalah melalui kompensasi atau ganti rugi. Jadi apabila ada pemadaman listrik akan mendapatkan kompensasi namun bukan dalam bentuk uang namun pemotongannya melalui kWh. Untuk kendalanya sudah banyak yang ditanggulangi secara preventif. Untuk solusinya berusaha meminimalisirkan adanya pemadaman listrik yang terencana maupun yang secara gangguan, serta memerlukan peran aktif dari masyarakat untuk melaporkan apabila adanya gangguan yang terjadi sepertinya adanya ledakan listrik. Dengan adanya peran aktif masyarakat akan mempercepat proses perbaikan dan pemulihan jaringan listrik.
Kata Kunci : Pemadaman Listrik, Perlindungan Konsumen, PLN

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.