PERLINDUNGAN KONSUMEN DENGAN KETIDAKSESUAIAN HARGA DALAM PROMOSI DISKON SECARA ONLINE DENGAN HARGA SESUNGGUHNYA
Abstract
Perkembangan teknologi khususnya dalam bidang internet juga menunjang bidang perdagangan.Penggunaan internet yang semakin luas dalam kegiatan bisnis, industri dan rumah tangga telah mengubah pandangan manusia.Dimana kegiatan - kegiatan diatas yang pada awalnya dimonopoli oleh kegiatan fisik kini bergeser menjadi kegiatan e-commerce yang
disertai dengan pemberian diskon. Penelitian dengan judul “Perlindungan konsumen dengan ketidaksesuaian harga dalam promosi diskon secara online dengan harga sesungguhnyaâ€, memiliki rumusan masalah apa saja hak – hak konsumen yang dilanggar dan pertanggung jawaban produsen terhadap promosi diskon yang tidak sesuai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hak – hak konsumen yang dilanggar dan bagaiaman tanggung jawab produsen atas promosi diskon yang diberikan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melihat literature yang ada. Data akan dianalisa dengan metode kualitatif yaitu memaparkan data – data yang ada kemudian menganalisanya dengan teori – teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa promosi yang tidak sesuai merugikan bagi konsumen menurut pasal 4 Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Huruf B bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar atas kondisi barang atau jasa termasuk pelaku usaha dalam e – commerce, pelaku usaha e – commerce memberikan dampak baik dan buruk bagi konsumen tetapi banyak dari konsumen belum banyak yang mengetahui hak dan kewajiban mereka selain itu perlindungan terhadap konsumen juga minim sebagai akibat dari kebijakan toko online yang bersifat membatasi tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha. Pertanggungan jawaban dari pelaku usaha dengan diaturnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha demi kesehatan,kenyamanan,dan keamanan konsumen dan apabila melanggar ada sanksi – sanksi yang dapat diterapkan yang diatur dalam Bab XIII UUPK Pasal 60 – Pasal 63.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Diskon, Online
disertai dengan pemberian diskon. Penelitian dengan judul “Perlindungan konsumen dengan ketidaksesuaian harga dalam promosi diskon secara online dengan harga sesungguhnyaâ€, memiliki rumusan masalah apa saja hak – hak konsumen yang dilanggar dan pertanggung jawaban produsen terhadap promosi diskon yang tidak sesuai. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami hak – hak konsumen yang dilanggar dan bagaiaman tanggung jawab produsen atas promosi diskon yang diberikan. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan melihat literature yang ada. Data akan dianalisa dengan metode kualitatif yaitu memaparkan data – data yang ada kemudian menganalisanya dengan teori – teori yang ada. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa promosi yang tidak sesuai merugikan bagi konsumen menurut pasal 4 Undang – Undang No. 8 Tahun 1999 Huruf B bahwa pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar atas kondisi barang atau jasa termasuk pelaku usaha dalam e – commerce, pelaku usaha e – commerce memberikan dampak baik dan buruk bagi konsumen tetapi banyak dari konsumen belum banyak yang mengetahui hak dan kewajiban mereka selain itu perlindungan terhadap konsumen juga minim sebagai akibat dari kebijakan toko online yang bersifat membatasi tanggung jawabnya sebagai pelaku usaha. Pertanggungan jawaban dari pelaku usaha dengan diaturnya perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha demi kesehatan,kenyamanan,dan keamanan konsumen dan apabila melanggar ada sanksi – sanksi yang dapat diterapkan yang diatur dalam Bab XIII UUPK Pasal 60 – Pasal 63.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Diskon, Online
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.