PERANAN JAKSA DALAM PENYIDIKAN DAN PENUNTUTAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDAL

Doni Wahyu Wibisono, R Sugiharto

Abstract


Suatu kejahatan terbesar yang dihadapi Indonesia saat ini diantaranya adalah korupsi, sebagai sebuah tindak pidana yang luar biasa. Korupsi bisa diartikan sebagai suatu kebusukan, tidak jujur, dan dapat disuap yang berakibat merugikan negara dan pembangunan negara.. Kejaksaan mempunyai peranan sebagai penyidik dan penuntut khususnya untuk menangani tindak pidana korupsi. Dalam penulisan ini penulis mengambil permasalahan sebagai berikut, pertama, Bagaimana peranan Jaksa dalam Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi, dan yang kedua, apa kendala dan solusi dalam melakukan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kendal. Dalam hal ini penulis mempunyai tujuan untuk penulisan ini yaitu untuk mengetahui peranan Jaksa dalam penyidikandan penuntutan tindak pidana korupsi serta mengetahui apa kendala dan solusi yang dialami Jaksa dalam penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi.
Metode dalam penelitian ini adalah metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Yuridis Sosiologis adalah penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, yang kemudian dilanjutkan dengan data primer atau data lapangan yang diperoleh dari wawancara di Kejaksaan Negeri Kendal untuk mengetahui “Peranan Jaksa Dalam Melakukan Penyidikan dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Di Kejaksaan Negeri Kendalâ€.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Peranan Kejaksaan Negeri Kendal dalam melakukan penyidikan dan penuntutan tipikor adalahmelaksanakan tugas dan wewenang yang diatur dalam UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan R.I serta mempedomani Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana dan UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tipikor untuk melimpahkan perkara tipikor ke Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili perkaranya. Kendala dan Solusi yang dialami Kejaksaan Negeri Kendal dalam penyidikan dan penuntutan adalah kurangnya personil jaksa penyidik, jabatan kasubsi di seksi tipikor, jaksa penuntut umumdan anggaran untuk mendukung operasional penyidikan dan penuntutan solusinya negara menambah personil penyidik, jabatan di seksi tipikor, penuntut umum dan dana operasional untuk mendukung penyidikan dan penuntutan tagar tidak berlarut-larut dan dapat terselesaikan.
Kata Kunci : Peran Jaksa, Tipikor, penyidikan dan penuntutan

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.