Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Kantor BPN Kabupaten Grobogan

Bagas Imam Arianto, Gunarto Gunarto

Abstract


Tanah merupakan kebutuhan hidup manusia yang sangat mendasar. Manusia hidup serta melakukan aktivitas diatas tanah sehingga setiap saat manusia selalu berhubungan dengan tanah, dapat dikatakan hampir semua kegiatan hidup manusia baik secara langsung maupun
tidak langsung selalu memerlukan tanah. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah maka pemerintah melalui tujuan penelitian untuk mengetahui pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kantor BPN Kabupaten Grobogan dan untuk mengetahui faktor pendukung dan penghambat yang muncul dalam kegiatan pendaftaran tanah yang didaftarkan secara sistematis lengkap di Kantor BPN Kabupaten Grobogan. Kementrian ATR/BPN RI menerbitkan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 35 Tahun 2016 tentang Percepatan
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan Percepatan Pendaftaran Tanah di seluruh Indonesia dalam kegiatan survei dan pemetaan sertakegiatan pertanahan lainnya.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif karenapenelitian ini ingin melaksanakan peninjauan tentang peraturan Pelaksanaan PTSL tahun2017 di Kantor BPN Kabupaten Grobogan dan melaksanakan peninjauan langsung ke lapangan. Sumber data yang digunakan dalam pembuatan penulisan hukum (skripsi) ini
adalah sumber data primer dan sekunder. Metode dalam menganalisis data yaitu metode kualitatif, menggambarkan dan menjelaskan hasil penelitian yaitu mengenai pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematis lengkap di Kantor BPN Kabupaten Grobogan. Hasil penelitian dari pelaksanaan percepatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2017 di Kantor BPN Kabupaten Grobogan.. Pelaksanaan PTSL dilaksanakan dengan tahapan dan pelaksanaan kegiatan sebagai berikut : a. Penetapan lokasi; b. Pembentukan panitia ajudikasi PTSL; c. Kegiatan penyuluhan; d. Kegiatan pengumpulan data fisik dan yuridis (alat bukti hak/alas hak); e. Kegiatan pengukuran bidang tanah; f. Kegiatan pemeriksaan tanah; g. Kegiatan penerbitan SK.Hak/Pengesahan data fisik dan yuridis; h.
Kegiatan penerbitan setipikat kegiatan supervisi dan pelaporan; i. Kegiatan penyerahan sertipikat PTSL. Faktor pendukung; a.Peta Partisipatif yang sangat mendukung dalam perencanaan kegiatan dalam pelaksanaan pengukuran dan pelaksanaan yuridis.b.Perangkat Desa yang aktif berpartisipasi dalam pemberkasan kegiatan PTSL.c.Masyarakat yang ikut serta membantu dalam menunjukkan batas-batas bidang tanah dalam kegiatan pengukuran. Faktor yang menjadi penghambat; a. Kurangnya pemahaman perangkat desa dalam pemberkasan; b.Patok batas yang belum terpasang; c. Ditemukan tanah yang sudah sertipikat ikut dalam
 rogam PTSL.
Kata Kunci : Percepatan, Pendaftran tanah, Penerbitan Sertipikat

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.