Tinjauan Yuridis Pemidanaan Terhadap Pelaku Kekerasan Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama Sehingga Menyebabkan Kematian (Studi Kasus Pengadilan Negeri Kendal)
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Kendal dan untuk mengetahui Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Tindak Pidana terhadap pelaku Kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sehingga mengakibatkan Kematian di Pengadilan Negeri Kendal.
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama sama sehingga mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor 77/Pid.B/2018/PN.Kdl, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta Para Terdakwa, meyakinkan Majelis Hakim bahwa Pasal yang dilanggar adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 yang mengatur tentang penganiyaan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekeransan terhadap orang atau barang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya korban. Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa dan Hakim memutus Pidana terdakwa kurang dari apa yang dituntut oleh penuntut umum yaitu terdakwa 1 selama 10 tahun sedangkan terdakwa 2 selama 9 tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan nomor 77/Pid.B/2018/PN.Kdl. telah sesuai. Yakni dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pada Pasal dalam dakwaan yaitu dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke-3, serta keterangan saksi yang saling berkessesuain ditambah keyakinan hakim. Selain saksi dalam menjatuhkan sansi pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi terdakwa, Pemidanaan yang diberikan Hakim bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi bertujuan untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Sanksi ditekankan pada
terdakwa bertujuan untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Kematian, Pemidanaan, Pelaku Kekerasan
Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis.Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa : Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Kekerasan yang dilakukan secara bersama sama sehingga mengakibatkan kematian di Pengadilan Negeri Kendal dengan nomor 77/Pid.B/2018/PN.Kdl, berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta Para Terdakwa, meyakinkan Majelis Hakim bahwa Pasal yang dilanggar adalah Pasal 170 ayat (2) ke-3 yang mengatur tentang penganiyaan dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekeransan terhadap orang atau barang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya korban. Dalam kasus tersebut Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun dikurangi masa penahanan terdakwa dan Hakim memutus Pidana terdakwa kurang dari apa yang dituntut oleh penuntut umum yaitu terdakwa 1 selama 10 tahun sedangkan terdakwa 2 selama 9 tahun. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku dalam putusan nomor 77/Pid.B/2018/PN.Kdl. telah sesuai. Yakni dengan terpenuhinya semua unsur-unsur pada Pasal dalam dakwaan yaitu dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke-3, serta keterangan saksi yang saling berkessesuain ditambah keyakinan hakim. Selain saksi dalam menjatuhkan sansi pidana harus mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan bagi terdakwa, Pemidanaan yang diberikan Hakim bukan sebagai pembalasan atas kesalahan pelaku tetapi bertujuan untuk melindungi masyarakat menuju kesejahteraan. Sanksi ditekankan pada
terdakwa bertujuan untuk mencegah agar orang tidak melakukan kejahatan.
Kata Kunci: Kematian, Pemidanaan, Pelaku Kekerasan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.