Upaya Kejaksaan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Persidangan Pidana (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Demak)
Abstract
Penelitian ini, berjudul “Upaya Kejaksaan Dalam Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan Dalam Persidangan Pidana†(Studi Kejaksaan Negeri Demak) ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kejaksaan dalam Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan dalam Persidangan Pidana
dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi yang dihadapi Kejaksaan dalam Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan dalam Persidangan Pidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembuktian dalam perkara pidana dapat diartikan suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan
barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas dasar benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Upaya yang dilakukan kejaksaan atau jaksa penuntut umum dalam mengatasi kendala dalam pembuktian terhadap perkara pidana dalam tahap sidang dipengadilan adalah dengan mengupayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin. Dan apabila terdapat kendala dalam hal pengembalian berkas perkara oleh hakim kepada kejaksaan ikarenakan adanya perkara tersebut bukan dengan pengadilan singkat melainkan biasa maka jaksa dapat melakukan pengadilan biasa sehingga hal tersebut bukan tanggung jawab jaksa lagi
melainkan menjadi tanggung jawab pengadilan.
Kata Kunci : Kejaksaan, Pembuktian, Tindak Pidana Pengeroyokan
dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dan solusi yang dihadapi Kejaksaan dalam Pembuktian Tindak Pidana Pengeroyokan dalam Persidangan Pidana. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari beberapa tahapan yaitu melalui penelitian lapangan (wawancara) dan penelitian pustaka. analisis data dengan cara sistematis melipui reduksi data, penyajian Data serta penarikan kesimpulan.Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa Pembuktian dalam perkara pidana dapat diartikan suatu upaya mendapatkan keterangan-keterangan melalui alat-alat bukti dan
barang bukti guna memperoleh suatu keyakinan atas dasar benar tidaknya perbuatan pidana yang didakwakan serta dapat mengetahui ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa. Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Upaya yang dilakukan kejaksaan atau jaksa penuntut umum dalam mengatasi kendala dalam pembuktian terhadap perkara pidana dalam tahap sidang dipengadilan adalah dengan mengupayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secepat mungkin. Dan apabila terdapat kendala dalam hal pengembalian berkas perkara oleh hakim kepada kejaksaan ikarenakan adanya perkara tersebut bukan dengan pengadilan singkat melainkan biasa maka jaksa dapat melakukan pengadilan biasa sehingga hal tersebut bukan tanggung jawab jaksa lagi
melainkan menjadi tanggung jawab pengadilan.
Kata Kunci : Kejaksaan, Pembuktian, Tindak Pidana Pengeroyokan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.