PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PEMALSUAN UANG KERTAS RUPIAH DI KOTA SEMARANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGRI SEMARANG)

Rendy Kusrakhmanda, Ahmad Sulchan

Abstract


Uang memiliki peranan yang sangat besar pada masa sekarang ini. Uang kini sudah merupakan kebutuhan, bahkan saat ini uang sudah menjadi penentu stabilitas dan kemajuan perekonomian suatu negara. Tingginya kebutuhan akan uang mendorong masyarakat melakukan tindakan guna memperoleh uang sebanyak-banyaknya. Tindakan tersebut seringkali
justru bertentangan atau melawan hukum, contohnya adalah dengan melakukan tindak pidana pemalsuan uang. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Pertama, Bagaimana antara pengaturan tindak pidana pemalsuan uang dalam KUHP dan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang? Kedua, Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan sanksi pada tindak pidana pemalsuan uang (Studi Putusan Nomor 300/Pid.Sus/2014/PN.Smg)
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif.
Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum dengan cara meneliti bahan pustaka. Data yang digunakan adalah data sekunder seperti buku buku, peraturan perundang-perundangan, dan data-data lain yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Semarang. Hasil pembahasan dalam skripsi ini, Objek mata uang yang dilindungi dari perbuatan pemalsuan dalam KUHP adalah uang kertas dan uang logam dari seluruh negara, baik itu mata uang lokal (Rupiah) maupun mata uang asing. Sedangkan UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengkhususkan perlindungan dari perbuatan pemalsuan hanya bagi mata uang Rupiah saja. Larangan dan ketentuan pidana dalam UU Mata Uang sebenarnya hampir sama dengan yang berada di KUHP, hanya saja beberapa pasal di UU Mata Uang menerapkan hukuman penjara seumur hidup sebagai ancaman maksimalnya, berbeda dengan aturan KUHP tentang pemalsuan uang yang ancaman maksimal pidananya adalah 15 (lima belas) tahun penjara (Pasal 244 dan 245). Berdasarkan penelitian yang dilakukan terhadap satu putusan atas tindak pidana pemalsuan uang (Studi Putusan No. 300/Pid.Sus/2014/PN.Smg), untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa hakim telah memiliki berbagai pertimbangan, dan atas suatu keyakinan menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (2) UU RINo. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Atas pertimbangan-pertimbangan itu, Terdakwa dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 60.000.000,- oleh Majelis Hakim

Kata Kunci : Pemalsuan Uang, Pemalsuan Rupiah, Uang Palsu.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.