TINJAUAN HUKUM SYARAT PERCERAIAN DAN AKIBAT HUKUM PUTUSAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (Studi Putusan Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA.Kds)
Abstract
Perkawinan merupakan suatu ikatan antara seorang laki-laki dengan perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera sesuai dengan syariat Islam, namun-.di dalam.-rumah tangga-.tidak,-selamanya berjalan-.mulus, banyak-juga rumah-.tangga yang-.mengalami permasalahan-.atau pertengkaran-.yang berakhir-.pada-.perceraian. Perceraian merupakan alternatif terakhir yang ditempuh oleh pasangan suami isteri yang tidak mampu mencapai kebahagiaan yang kekal yang sesuai dengan tujuan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui syarat perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 juncto No. 45 Tahun 1990 dan akibat hukum putusan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada putusan Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA.Kds.
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk data primer dilakukan dengan wawancara dan untuk data sekunder dengan cara membaca, mengkaji, dan menganalisis, bahan-bahan kepustakaan. Metode analisa data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah (1) Syarat perceraian bagi PNS menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 di Pengadilan Agama Kudus sama dengan perceraian yang bukan PNS, yang menjadi perbedaan adalah PNS harus melampirkan surat izin dari atasannya dan jika PNS tidak dapat melampirkan surat izin dari atasannya selama 6 bulan namun PNS tetap ingin melanjutkan tuntutannya, maka PNS harus membuat surat pernyataan bahwa ia akan menanggung segala resiko yang akan terjadi setelah putusnya perkara tersebut tanpa ada melibatkan pihak pengadilan. (2) Akibat hukum putusan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pada perkara Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA. Kds adalah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Penggugat tidak berhak atas sebagian gaji dari bekas suaminya karena perceraian ini dilakukan atas kehendak istri sendiri, Akibat terhadap anak berdasarkan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan semua biaya pemeliharaan dan pendidikan ditanggung oleh bapaknya. Dan kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Akibat terhadap harta bersama seperti yang sudah ditentukan dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta benda diatur hukumnya masing-masing.
Kata kunci: Syarat perceraian, Akibat hukum putusan perceraian, PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitiannya deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Metode pengumpulan data yang digunakan untuk data primer dilakukan dengan wawancara dan untuk data sekunder dengan cara membaca, mengkaji, dan menganalisis, bahan-bahan kepustakaan. Metode analisa data menggunakan analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini adalah (1) Syarat perceraian bagi PNS menurut Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 juncto Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 di Pengadilan Agama Kudus sama dengan perceraian yang bukan PNS, yang menjadi perbedaan adalah PNS harus melampirkan surat izin dari atasannya dan jika PNS tidak dapat melampirkan surat izin dari atasannya selama 6 bulan namun PNS tetap ingin melanjutkan tuntutannya, maka PNS harus membuat surat pernyataan bahwa ia akan menanggung segala resiko yang akan terjadi setelah putusnya perkara tersebut tanpa ada melibatkan pihak pengadilan. (2) Akibat hukum putusan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil pada perkara Nomor 0099/Pdt.G/2018/PA. Kds adalah sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil Penggugat tidak berhak atas sebagian gaji dari bekas suaminya karena perceraian ini dilakukan atas kehendak istri sendiri, Akibat terhadap anak berdasarkan Pasal 41 huruf (b) Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan semua biaya pemeliharaan dan pendidikan ditanggung oleh bapaknya. Dan kedua orang tua berkewajiban memelihara dan mendidik anak. Akibat terhadap harta bersama seperti yang sudah ditentukan dalam Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan, bahwa bila perkawinan putus karena perceraian, maka harta benda diatur hukumnya masing-masing.
Kata kunci: Syarat perceraian, Akibat hukum putusan perceraian, PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.