Tinjauan Hukum Terhadap Prosedur Pengukuran Ulang Tanah Sebagai Penyelesaian Sengketa Batas Kepemilikan Tanah Di Kantor Pertanahan Kabupaten Blora

Ruktisandi Sindu Abe, Aryani Witasari

Abstract


Sengketa letak batas tanah adalah perubahan tata letak bidang tanah yang disebabkan adanya pemisahan, pengurangan dan penggabungan luas tanah yang tidak sesuai dengan data yang sah. Sengketa batas dalam lingkungan masyarakat cenderung dibiarkan berlarut-larut, karena masyarakat tidak mempersoalkan permasalahan sengketa batas. Padahal permasalahan sengketa batas, walaupun hanya beberapan luas yang diambil alih tetapi bisa mengakibatkan permasalahan di masa yang akan datang. Maka dari itu metode pengukuran ulang adalah pengukuran untuk mengembalikan batas tanah seperti semula yang disebabkan karena
penggesaran, pemisahan, penggabungan dan termasuk sengketa batas tanah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pengukuran ulang tanah sebagai penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah di Kabupaten Blora dan untuk mengetahui apa yang menajadi dan bagaimana solusi yang dihadapi dalam pelaksanaan prosedur pengukuran ulang tanah sebagai penyelesaian sengketa batas kepemilikan tanah di Kabupaten Blora. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian dengan pendekatan yuridis sosiologis yang didukung dengan data primer dan data sekunder. Pengumpulan metode data mengunakan studi kepustakaan, observasi, dan wawancara. Setelah data dikumpulkan maka dilakukan Analisa data dengan menggunakan analisi Deskriptif kualitatif untuk
memperoleh gambaran keadaan atau fenomena berdasarkan fakta-fakta yang tampak. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa : pertama, prosedur pengajuan pengukuran ulang tanah dalam sengketa batas tanah adalah melalui pengaduan, selanjutnya ke kepala kantor diteruskan ke kepala saksi konflik, sengketa dan perkara, selanjutnya ke kepala subseksi
konflik, sengketa dan perkara, cara mencari sengketa letak batas tanah. Kedua, kendala internal yaitu sumber daya manusia dengan memberikan pengetahuan kepada pegawai kantor pertanahan kabupaten Blora, keterbasatan anggaran dengan memberikan tamabahn bantuan
anggran, sarana dan prasarana dengan memberikan alat yang dapat menunjang mempercepat penyelesaian sengketa batas tanah. Sedangkan kendala eksternal yaitu masalah kesdaran masyarakat dengan memberikan sosialis dari Kantor Pertanahan kabupaten Blora.

Kata Kunci : Pengukuran Ulang, sengketa batas tanah


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.