TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS (Studi Putusan Nomor : 30/Pdt.G/2018/PNDmk)
Abstract
Pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak milik, karena benda (hak) milik salah satu unsur pokok benda. Seorang ahli waris secara otomatis akan memperoleh harta peninggalan pewaris, jika benar memiliki harta bendanya sendiri yang dibuktikan dengan dokumen yang sah menurut hukum. Apabila seseorang menganggap memiliki hak atas bidang
tanah, maka ia harus bisa membuktikan hak kepemilikannya. Apabila ternyata tidak dapat membuktikan, maka tidak berhak menguasai sepenuhnya bidang tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif, dengan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan studi lapangan. Data dikumpulkan
melalui studi kepustakaan,lapangan , menggunakan analisis data kualitatif.
Kata Kunci : sengketa waris, tanah, penyelesaian sengketa
tanah, maka ia harus bisa membuktikan hak kepemilikannya. Apabila ternyata tidak dapat membuktikan, maka tidak berhak menguasai sepenuhnya bidang tanah tersebut. Penelitian ini menggunakan metode normatif deskriptif, dengan data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan, dan studi lapangan. Data dikumpulkan
melalui studi kepustakaan,lapangan , menggunakan analisis data kualitatif.
Kata Kunci : sengketa waris, tanah, penyelesaian sengketa
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.