Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Online di Situs Heavenlight.co

Adistie Arista Putri

Abstract


E-commerce atau Belanja online saat ini merupakan hal yang biasa dalam kehidupan masyarakat saaat ini. Elektonic Commerce atau yang biasa disebut E-Commerce merupakan penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-commerce dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis. Tujuan penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui proses transaksi perjanjian jual beli secara online di situs heavenlights.co 2) Untuk mengetahui masalah dalam transaksi perjanjian jual beli secara online serta upaya penyelesaianya. Metode pendekatan yang digunakan dalam penyusunan penulisan hukum ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode yuridis sosiologis yaitu melihat hukum sebagai perilaku manusia dalam masyarakat, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju pada identifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan 1) Proses pengikatan jual beli secara online melalui media internet salahsatunya seperti pada situs jual beli online (e-commerce) www.heavenlights.co adalah sebagai berikut :Penawaran, Penerimaan, Pembayaran, Pengiriman. 2) Berdasarkan dari empat permasalahan dalam transaksi perjanjian jual beli secara online pada situs jual beli online (e-commerce) www.heavenlights.co maka dapat dipahami bahwa ada beberapa alternatif cara penyelesaian masalah yang ditempuh oleh para pihak apabila terjadi sengketa dalam transaksi jual beli secara online melalui internet tersebut, yang pada dasarnya dapat dilakukan melalui jalur peradilan (litigasi) maupun di luar jalur peradilan (non-litigasi) seperti arbitrase, mediasi, perdamaian dan konsiliasi. Akan tetapi  pada umunya para pihak yang bersengketa akan lebih condong untuk menyelesaikan sengketanya melalui jalur non-litigasi karena biayanya relatif murah, keputusan dapat diambil dalam waktu yang relatif singkat, serta kekuatan putusannya juga sama dengan putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat (final and binding).
 
Kata Kunci: E-commerce, Penyelesaian sengketa, Transaksi.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.