Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat (Studi atas Perkara Nomor 332/Pid.LH/2017/PN.Ptk di Pengadilan Negeri Pontianak)
Abstract
Hutan merupakan suatu tempat yang mempunyai kekayaan alam yang berlimpah, dengan berbagai macam jenis tumbuhan dan hewan yang telah dikaruniakan Tuhan kepada Bangsa Indonesia. Namun, maraknya pembakaran hutan dan lahan tentunya membutuhkan peranan penting dari aparat penegak hukum yaitu dalam hal ini penyidik polri, kejaksaan maupun hakim. Urgensi penulisan yang berjudul “Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembakaran Hutan dan Lahan di Provinsi Kalimantan Barat†bertujuan: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Provinsi Kalimantan Barat; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan di Pengadilan Negeri Pontianak; dan 3) Untuk mengetahui dan menganalisiskendala yang di hadapi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dan bagaimana solusinya. Metode penelitian yang digunakan dalam menyusun penulisan ini dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penulisan yang tidak hanya menggunakan peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum dan prinsip-prinsip dalam meninjau, melihat dan menganalisa masalah-masalah, melainkan penelitian ini juga meninjau bagaimana pelaksanaannya dalam prakteknya. Hasil penelitian dari penulisan ini menunjukkan bahwa: 1) Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembakaran hutan di Provinsi Kalimantan Baratyaitu adalah faktor kebutuhan, kelalaian, dan cuaca; 2) Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan di Pengadilan Negeri Pontianak sudah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; dan 3) Kendala yang dihadapi hakim di Pengadilan Negeri Pontianak dalam menerapkan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pembakaran hutan yaitu adalah kurangnya penguasaan hakim terhadap ilmu hukum untuk menangani perkara pembakaran hutan, sudut pandang hakim yang berdasarkan dengan keyakinan hati nurani untuk memutus suatu perkara tindak pidana pembakaran hutan, dan sulitnya pembuktian karena tidak adanya saksi saat tindak pidana pembakaran hutan itu terjadi.
Kata Kunci: Sanksi Pidana, Pelaku Pembakaran Hutan
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.