Pelaksanaan Penelaahan Keberatan Terkait Pengajuan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Wajib Pajak Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I
Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui: (1) Pelaksaan penelaahan terhadap keberatan terkait pengajuan penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi di Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jateng I Semarang. (2) Untuk mengetahui faktor-faktor yang dapat menyebabkan timbulnya penyelesaian penghapusan atau pengurangan sanksi Administrasi terkait pengajuan pengurangan atau penghapusan yang dilakukan oleh Pelaksana Penelaah Keberatan di Direktoral Jenderal Pajak wilayah Jateng I Semarang.Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Spesifikasi penelitian Deskriptif Analisis dengan menggunakan data Sekunder dan Data Primer. Analisis secara Kualitatif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan penelaah keberatan terkait wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi yang dilakukan oleh penelaah keberatan (PK) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I Semarang, dalam penyelesaiannya diselesaikan melalui non litigasi atau diluar dari pengadilan pajak, dilakukan dengan proses mediasi atau disebut dengan Pembahasan yang diharapkan mampu menyelesaikan dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan cara meneliti dan memahami dokumen-dokumen serta alasan yang diajukan oleh wajib pajak, dimana hasil keputusanya disesuai dengan ukuran khilaf wajib pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2015.(2) Faktor-faktor pelaksanaan penelaah keberatan terkait pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dari wajib pajak, diantaranya adalah: a) Adanya unsur khilaf yang terdapat dalam pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUTAP, b) Bukan kesalahan dari wajib pajak, dan c) Wajib Pajak baru terdaftar menjadi Wajib Pajak.
Â
Kata Kunci: Pelaksanaan Penelaahan Keberatan, Wajib Pajak, Penghapusan dan/atau Sanksi Administrasi
Â
Kata Kunci: Pelaksanaan Penelaahan Keberatan, Wajib Pajak, Penghapusan dan/atau Sanksi Administrasi
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.