Tinjauan Yuridis Kontrak Perdagangan Melalui Internet (Studi Pada Toko Online Shopee di Semarang)

Acika Permatasari, Kami Hartono

Abstract


Setiap manusia akan memenuhi setiap kebutuhan baik barang maupun jasa. Barang dan jasa diperoleh melalui proses jual beli. Perkembangan teknologi inforrmasi dan komunikasi sangat berdampak kepada sistem jual beli secara modern. Jual beli/ bisnis modern melakukan kontrak tanpa ada pertemuan langsung antar pihak. Kontrak antar pihak dalam e-commerce dilakukan secara elektronik melalui media internet. Kontrak perdagangan melalui internet atau e-commerce bukan seperti layaknya kontrak perdagangan secara konvensional. Pada Pasal 1320 KUH Perdata yang berisi syarat sah perjanjian tidak mudah diterapkan dalam kontek e-commerce. Hal tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum. Dalam hal ini penulis bertujuan untuk mengetahui apakah perjanjian jual beli online di toko online shopee telah memenuhi syarat sah menurut hukum perjanjian, faktor pendukung dan penghambat sserta solusi dari permasalahan hukum. Penelitian kontrak perdagangan melalui internet termasuk penelitian yuridis normatif mengacu pada studi kepustakaan yang ada atau terhadap data sekunder bersifat deskriptif analisis dengan jenis penelitian kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder yaitu peraturan perundangundangan, buku, jurnal, dokumen berupa lampiran yang berhubungan dengan kontrak perdagangan melalui internet pada toko online shopee, media internet, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kamus Hukum. Setelah data diperoleh kemudian dilakukan analisis menggunakan analisis normatif kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian dan analisis data yang dilakukan dapat diketahui keabsahan perjanjian pada kontrak perdagangan melalui toko online shopee telah memenuhi beberapa aspek hukum perjanjian dalam Buku III KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan sebab yang halal. Selain itu kontrak dalam e-commerce telah memenuhi asas-asas perjanjian dalam KUH Perdata. Dalam pemenuhan syarat sah perjanjian menimbulkan adanya faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan kontrak e-commerce. Solusi atas permasalahan yang muncul dari kontrak dalam e-commerce dapat diatasi dengan penggunaankriptografi, digital signature (tanda tangan digital), teknologi SSL, password, pemberlakuan kesepakatan awal perjanjian mengenai hukum dan yurisdiksi mana yang akan diberlakukan, software penerimaan informasi, dan copy-an informasi.
 
Kata Kunci : Tinjauan Yuridis, Kontrak Perdagangan, Internet

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.