Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Secara Online (E-Commerce)

Kharisma Hidayag, Aryani Witasari

Abstract


Abstrak
Pemanfaatan e-commerce dalam dunia perdagangan sangat membawa dampak
pada masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat penting.
Pentingnya permasalahan hukum di bidang E-commerce adalah terutama dalam
memberikan perlindungan hukum terhadap pihak konsumen yang melakukan
transaksi jual beli melalui Internet. Perkembangan ini muncul karena adanya
penawaran dan penerimaan dari masyarakat, Dibuktikan dengan munculnya
berbagai macam toko daring seperti Kaskus, Tokopedia, Bukalapak, Shopee hingga
Lazada. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta menganalisis perlindungan
hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli secara online (e-commerce)
serta Untuk mengetahui dan menganalisis upaya hukum yang dapat ditempuh oleh
konsumen jika terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli secara online (ecommerce). Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analisis.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari hukum primer,
sekunder dan tersier. Alat pengumpulan data yaitu penelitian kepustakaan. Teknik
analisa data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian dan
pembahasan ini adalah perlindungan hukum terhadap pengguna e-commerce
dengan menegakkan hak-hak konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 19, 20, 21, 24, dan 26 dan
regulasi terkait dengan penyelenggaraan jual beli online (e-commerce) serta
pelaksanaan perlindungan konsumen juga didukung dengan melibatkan beberapa
pihak seperti pemerintah, badan perlindungan konsumen nasional dan Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat. Upaya hukum yang dapat ditempuh
dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dalam Undang-undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan konsumen yaitu litigasi dan non litigas.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Konsumen, E-Commerce


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.