Tinjauan Hukum Tentang Pembatalan Akta Lelang

Febru Achmad Wintang Narisworo, Denny Suwondo

Abstract


Abstrak
Pembatalan akta lelang dapat ditempuh dengan mengajukan gugatan baik dalam
Peradilan Tata Usaha Negara maupun Peradilan Umum/Negeri. Adapun pengajuan
dalam Peradilan Tata Usaha Negara berkaitan dengan keputusan Pejabat Tata
Usaha Negara dalam hal ini Pejabat Lelang yang mengeluarkan risalah lelang. Jadi
yang menjadi objek gugatan mengenai pembatalan lelang di Peradilan Tata Usaha
Negara adalah Risalah Lelang. Maka perlu ditinjau mengenai pembatalan lelang
eksekusi hak tanggungan demi mewujudkan perlindungan hukum, dan
Bagaimanakah akibat hukum terhadap objek jaminan hak tanggungan apabila
eksekusi hak tanggungan tersebut dibatalkan. Jenis penelitian ini menggunakan
penelititan yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji
penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma hukum positif. Dari hasil penelitian
didapatkan Pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan demi mewujudkan
perlindungan hukum dapat dibatalkan apabila tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta Akibat hukum terhadap objek jaminan hak
tanggungan dari pembatalan pelaksanaan lelang eksekusi berdampak luas terutama
pada akibat hukum yang ditimbulkannya baik itu terhadap objek sengketa lelang
yang posisinya kembali kepada keadaan semula sebelum dilaksanakannya
pelelangan tersebut, begitupun dengan hak pemenang lelang atas objek jaminan
tersebut menjadi berakhir.
Kata Kunci: Pembatalan Lelang, Lelang, Akta Lelang


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.