Tinjauan Yuridis Terhadap Kewenangan Kepolisian Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor

Mohammad Luthfi Arfidian, Bambang Tri Bawono

Abstract


Abstrak
Kejahatan pencurian kendaraan bermotor merupakan jenis kejahatan yang
mempunyai mobilitas tinggi. Sebagaimana diketahui pada pokoknya penyelesaian
terhadap tindak pidana melalui hukum acara pidana terdiri dari tindakan
penyelidikan, tindakan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di muka
persidangan pengadilan serta pelaksanaan pemidanaan di lembaga
pemasyarakatan. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan kepolisian
dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana pencurian
kendaraan bermotor dan dasar hukum yang digunakan dalam upaya penyelidikan
dan penyidikan pada tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Metode
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis
normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti
bahan pustakan atau bahan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
wewenang kepolisian dalam proses penyelidikan dan penyidikan pencurian
kendaraan bermotor wewenang langkah yang di ambil oleh pihak penyidik yaitu:
Menerima laporan, Melakukan tindakan pertama, melakukan penangkapan,
penahanan, dan penyitaan, mengambil sidik jari dan memotret tersangka,
melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, pengentian penyidikan, dan
menyerahkan berita acara penyidikan kepada penuntut umum. Dasar hukum
kepolisian yang digunakan dalam upaya penyelidikan dan penyidikan pada tindak
pidana pencurian kendaraan bermotor dasar hukum yang paling utama yaitu pasal
362 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang RI No. 2
Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepolisian adalah
segala hal ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Kata Kunci: Kepolisian, Pencurian, Kendaraan Bermotor


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.