Tinjauan Yuridis Permohonan Perwalian Dalam Pengurusan Izin Jual Harta Anak Di Bawah Umur Di Pengadilan Negeri Jepara
Abstract
Abstrak
Anak secara umum adalah seseorang yang belum dewasa atau belum menikah, Anak
yang berada di bawah umur ini tidak dimungkinkan dapat dengan sendirinya
melakukan perbuatan hukum. Bahwa atas segala perbuatan hukumnya, anak di
bawah umur berada di bawah kekuasaan Wali. Untuk menjual tanah dan bangunan
dengan syarat orang tua bertindak sebagai Wali harus mengajukan perwalian dan
mengajukan penetapan izin jual harta anak dibawah umur di Pengadilan Negeri.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui prosedur permohonan dan tanggung
jawab wali dalam pengurusan izin jual harta anak di bawah umur dan untuk
mengetahui pertimbangan hakim terhadap permohonan perwalian dalam
pengurusan izin jual harta anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jepara.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yakni, dilakukan
dengan cara menelaah konsep teori serta peraturan perundang-undangan yang
berhubungan dengan penulisan ini. Sumber data penelitian ini adalah sumber data
sekunder yaitu data yang diperoleh melalui studi kepustakaan.Metode yang
digunakan dalam analisis data adalah metode kualitatif yaitu ditafsirkan secara
logis dan sistematis kemudian ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa proses pengajuan permohonan terdiri dari: pertama, Tahap administrasi
yakni: pemohon membawa surat permohonan, menyerahkan berkas perkara kepada
meja pertama untuk diregister permohonannya, membayar panjar biaya, Petugas
Meja Pertama menyerahkan SKUM dan salinan permohonannya. Kedua, tahap
persidangan yakni: Majelis Hakim membacakan permohonannya beserta buktibuktinya
dan mengabulkan permohonan pemohon.Tanggung jawab Wali membuat
daftar harta benda anak yang berada di bawah kekuasaannya dan mencatat semua
perubahan harta benda yang digunakan untuk kepentingan si anak sampai selesai
masa perwaliannya. Pertimbangan hakim dalam perkara Penetapan Nomor
10/Pdt.P/2021/PN.Jpa mengutamakan tujuan hukum yaitu kemanfaatan kemudian
memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pemohon. Apabila suatu
permohonan ditolak, banyak menimbulkan permasalahan bagi pemohon. Hal ini
dikarenakan penetapan tersebut merupakan syarat administrasi dalam transaksi
jual beli.
Kata kunci: Perwalian, Jual harta, Anak
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.