Peran Kejaksaan Dalam Penuntutan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian

Ana Azkan Nuvus, Ida Musofiana

Abstract


ABSTRAK
Pencurian adalah suatu perbuatan yang mengambil barang milik orang lain dengan jalan yang tidak sah atau melawan hukum yang telah diatur dalam KUHP Pasal 362-367. Pencurian tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, tetapi seorang anak juga melakukan pencurian. Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang dalam proses penuntutan juga menuntut seorang anak pelaku tindak pidana pencurian, proses penuntutan terhadap anak berbeda dengan orang dewasa. Maka dari itu pada penulisan ini mempunyai rumusan masalah yang diangkat adalah bagaimana peran
kejaksaan negeri demak dalam penuntutan terhadap pelaku tindak pidana anak dan apa saja hambatan nya. Jenis metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif (hukum positif) yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai dari analisa terhadap pasal-pasal dalam peraturan
perundang-undangan dan yuridis empiris yang meninjau dan menganalisa suatu masalah dengan menggunakan prinsip-prinsip dan berdasarkan data kepustakaan. Dari hasil penelitian didapatkan peran kejaksaan negeri demak dalam penuntutan terhadap anak pelaku tindak pidana pencurian
sudah sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan oleh undang-undang, untuk hambatan yang dihadapi seperti singkatnya masa penahanan anak, dan faktor lain seperti faktor internal dan eksternal.
Kata Kunci : Pencurian, Penuntutan, Anak

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.