Peran Unit Reserse Kriminal Dalam Mengungkap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Demak

Rezna Fitriawan, R Sugiharto

Abstract


ABSTRAK
Penelitian “Peran Unit Reserse Kriminal dalam Mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Demak†bertujuan untuk mengetahui peran unit reserse kriminal dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan untuk mengetahui kendala serta solusi yang dilakukan unit reserse kriminal dalam proses pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Demak.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dengan menggunakan data primer sebagai data utama dengan cara melakukan wawancara bersama Kasat Reskrim Polres Demak, dan kemudian didukung oleh data sekunder dari berbagai sumber yang selanjutnya dianalisis dan diolah dengan metode kualitatif untuk
menghasilkan kesimpulan Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran unit reserse kriminal dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Kepolisian Resor Demak adalah dengan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan apabila diketahui terdapat tindak pidana pencurian dengan pemberatan, adapun metode khusus yang dilakukan oleh Polres Demak dalam melakukan penerangan perkara ketika terdapat tindak pidana yaitu dengan menggunakan metode scientific crime investigation agar memudahkan anggota untuk menyelidiki kasus-kasus pencurian. Kendala yang terjadi dalam pengungkapan
kasus ini adalah minimnya bukti, tidak adanya saksi-saksi, penjualan barang curian yang terpisah, penjualan yang dilakukan melalui media internet, kurangnya kesadaran masyarakat dan terkadang korban tidak mau melapor. Sedangkan solusi yang dilakukan adalah dengan memperbaiki sistem pelacakan melalui internet, memperbaiki SDM dari
anggota kepolisian dan melakukan penyuluhan kepada masyarakat.
Disarankan untuk Kepolisian Polres Demak agar lebih sering melakukan penyuluhan hukum terhadap masyarakat agar masyarakat mengetahui hukuman pencurian dan jera melakukan pencurian, melakukan upaya pre-emtif dan preventif supaya masyarakat tidak melakukan tindak pidana tersebut, memberikan wawasan kepada masyarakat agar jika melihat, mendengar atau menjadi korban supaya melaporkan ke kantor polisi terdekat.
Kata Kunci: Pencurian dengan Pemberatan, Peran Kepolisian, Tindak Pidana

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.