Tinjauan Yuridis Keabsahan Perjanjian Jual Beli Elektronik Sebagai Alat Bukti Suatu Perjanjian
Abstract
ABSTRAK
Media via elektronik yang terhubung internet dapat dimanfaatkan dalam kegiatan jual beli yang membawa dampak pada masyarakat diseluruh dunia tak terkecuali pada masyarakat Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana mekanisme hukum perjanjian jual beli elektronik, tentang terjadinya jual beli via elektronik dan bagaimana keabsahan perjanjian jual beli elektronik sebagai alat bukti suatu perjanjian yang timbul serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli elektronik. Tujuan ini adalah untuk mengetahui mekanisme hukum dalam perjanjian jual beli elektronik dan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli elektronik sebagai alat bukti suatu perjanjian serta mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli elektronik. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber dan jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dan sumber data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa mekanisme hukum jual beli elektronik terdiri dari aturanaturan
yang diatur dalam KUHP Perdata, UU ITE. Kebasahaan perjanjian jual beli elektronik sebagai suatu alat bukti perjanjian meliputi perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli elektronik yang berdasarkan UUITE. Dalam UU ITE terdapat suatu bentuk sistem pembuktian elektronik yaitu dengan adanya pasal-pasal yang menjadi acuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Elektronik, Internet.
Media via elektronik yang terhubung internet dapat dimanfaatkan dalam kegiatan jual beli yang membawa dampak pada masyarakat diseluruh dunia tak terkecuali pada masyarakat Indonesia. Permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang bagaimana mekanisme hukum perjanjian jual beli elektronik, tentang terjadinya jual beli via elektronik dan bagaimana keabsahan perjanjian jual beli elektronik sebagai alat bukti suatu perjanjian yang timbul serta perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli elektronik. Tujuan ini adalah untuk mengetahui mekanisme hukum dalam perjanjian jual beli elektronik dan untuk mengetahui keabsahan perjanjian jual beli elektronik sebagai alat bukti suatu perjanjian serta mengetahui perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli elektronik. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan spesifikasi berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber dan jenis data yang dipakai dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis dan sumber data sekunder dan primer. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian yang telah dilakukan bahwa mekanisme hukum jual beli elektronik terdiri dari aturanaturan
yang diatur dalam KUHP Perdata, UU ITE. Kebasahaan perjanjian jual beli elektronik sebagai suatu alat bukti perjanjian meliputi perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian jual beli elektronik yang berdasarkan UUITE. Dalam UU ITE terdapat suatu bentuk sistem pembuktian elektronik yaitu dengan adanya pasal-pasal yang menjadi acuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci : Perjanjian, Jual Beli Elektronik, Internet.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.