Pelaksanaan Perubahan Kesalahan Penulisan Biodata Dalam Akta Kelahiran Menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan

Miladianur Wulandari, Lathifah Hanim

Abstract


ABSTRAK
Dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dalam Pasal
1 angka 7 menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab dan berwenang untuk melaksanakan
pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan merupakan kewenangan Lembaga Catatan
Sipil untuk mencatat dan mengeluarkan akta yang berupa Akta Catatan Sipil. Berdasarkan hal
tersebut penulis tertarik melakukan penelitian yang bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan
perubahan kesalahan penulisan biodata dalam akta kelahiran menurut Undang-Undang No. 24
Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota
Kudus dan hambatan-hambatan serta solusi dalam pelaksanaan perubahan kesalahan penulisan
biodata dalam akta kelahiran menurut Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kudus. Metode penelitian yang
digunakan untuk memperoleh data dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis
sosiologis yang mana tidak hanya menggunakan asas dan prinsip hukum dalam meninjau, melihat,
dan menganalisa masalah tetapi penelitian ini juga meninjau bagaimana pelaksanaan dalam
praktek. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa: 1) Dalam pengajuan pembetulan/pembenaran akta
kelahiran karena kesalahan penulisan biodata dalam akta kelahiran telah sesuai dengan Undang-
Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. 2) Hambatan-hambatan dan solusi
di dalam pelaksanaan perubahan kesalahan penulisan biodata di Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Kudus terdapat dalam akta kelahiran atas nama Labibah Arum Anugrahaeni
yang mana kesalahannya terdapat pada jenis kelamin yang semula laki-laki dan yang seharusnya
yakni perempuan terjadi perbedaan data baik dalam Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga. Solusi
yang diberikan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kudus yakni mengubah data
pendukung tidak perlu melalui Penetapan Pengadilan Negeri / Pengadilan Agama karena tidak
menyangkut di dalam ijazah, NIK, SIM, KTP, dll.
Kata Kunci: Perubahan, Biodata, Akta Kelahiran.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.