Perlindungan Hukum Bagi Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli Batching Plant Di PT Manunggal Jaya Beton Kota Semarang

Dicky Yulian Rizki Permana, Denny Suwondo

Abstract


ABSTRAK
Dalam kehidupan sehari-hari masalah jual beli tidak dapat dipisahkan dari lingkungan kehidupan masyarakat, Dalam perjanjian jual beli banyak yang dapat dijadikan obyek perjanjian jual beli baik benda bergerak maupun benda tetap, namun dalam pembangunan infrastruktur, proyek-proyek yang ada di indonesia perdagangan obyek jual beli salah satu
diantaranya perjanjian jual beli Batching Plant. Penelitian dengan judul “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BATCHING PLANT DI PT MANUNGGAL JAYA BETON KOTA SEMARANGâ€, memiliki rumusan masalah Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli Batching Plant di PT Manunggal Jaya Beton di Kota Semarang dan Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan bagi pembeli Batching
Plant di PT Manunggal Jaya Beton di Kota Semarang, tujuan penelitian ini adalah mengetahui perlindungan hukum bagi pembeli dalam perjanjian jual beli Batching Plant di PT Manunggal Jaya Beton Kota Semarang.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis sosiologis, sumber data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Data primer dalam penelitian ini diperoleh dengan melakukan wawancara kepada narasumber yang bersangkutan di PT Manunggal Jaya Beton kota Semarang. Sedangkan data sekunder
dalam penelitian ini diperoleh dari membaca literatur dan buku-buku peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan materi yang akan dikemukakan dalam skripsi, dengan menggunakan data sekunder sebagai pelaksanaan penelitian kepustakaan, maka untuk teknis
yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini agar data tersebut relevanmenunjang kasus perjanjian jual beli Batching Plant ini.
Hasil penelitian menemukan bahwa sistem pembayaran yang digunakan PT
Manunggal Jaya Beton dalam perjanjian jual beli Batching Plant yaitu sistem pembayaran mengangsur, pembayaran pertama sebagai DP sebesar 50% dari harga yang telah disepakati sambil menunggu proses pembuatan batching plant, pembeli harus melakukan pembayaran kedua sebesar 40% dari harga yang telah disepakati, setelah batching plant sampai di lokasi, batching plant di rakit/setting selama 7 hari dan setelah itu batching plant siap diuji coba trial dan siap produksi, setelah itu pembeli melakukan pembayaran terakhir dengan sisa 10% dari harga yang telah disepakati setelah itu hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli. Perlindungan hukum bagi pembeli yang telah beritikad baik dalam perjanjial jual beli Batching Plant. Kemudian terhadap penjual yang tidak melaksanakan kewajibanya yaitu mengalami keterlambatan suku cadang/spare part import membuat keterlambatan pabrikasi dan perakitan ketempat pembeli setelah menerima pembayaran maka bisa dianggap melakukan wanprestasi.
Kata Kunci : Perlundungan, Jual-Beli, Batching Plant

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.