Tanggung Jawab Perusahaan Pengiriman Barang Terhadap Kerugian Konsumen Akibat Hilang, Rusak dan Tertukarnya Barang Di PT. Pos Indonesia Kota Tegal

Nadhif Farkhan, Aryani Witasari

Abstract


ABSTRAK
Pengangkutan atau biasa juga disebut dengan transportasi, merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pengangkutan adalah perjanjian timbal balik antara pengangkut dengan pengirim, di mana pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan barang atau orang dari suatu
tempat ke tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri untuk membayar uang angkutan. Dalam penulisan penelitian hukum ini rumusan masalahnya adalah penyebab terjadinya hilang, rusak dan tertukarnya barang di pengiriman PT. Pos Indonesia Kota Tegal dan tanggung jawab perusahaan ekspedisi jika terjadi hilang, rusak dan tertukarnya barang di pengiriman di PT. Pos Indonesia Kota Tegal. Dalam penulisan penelitian hukum ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta. Sumber data dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder, data primer terdiri hasil wawancara, data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian ini tanggung jawab P.T Pos Indonesia Kota Tegal atas kehilangan, kerusakan barang jika disebabkan oleh P.T Pos Indonesia. P.T Pos Indonesia akan mengganti kehilangan atau kerusakan barang dengan uang sebesar maksimal 10 kali biaya atau ongkos kirim jika tidak menggunakan asuransi dan uang senilai Nilai Perlindungan Isi Kiriman jika
menggunakan asuransi (tercantum di resi kiriman).
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Pengangkutan, Pos Indonesia, Ganti Rugi

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.