PROSEDUR PERUBAHAN PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN ATAS KESALAHAN DALAM PENCATATAN BERDASARKAN PERDA NOMOR 1 TAHUN 2010 DI DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BATANG

Muhammad Apri Yahya, Amin Purnawan

Abstract


 

Penulisan Dengan Judul Prosedur Perubahan Pembuatan Akta Kelahiran Atas Kesalahan Dalam Pencatatan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 di Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang. Akta Kelahiran merupakan dokumen penduduk yang memberikan bukti terjadinya peristiwa kelahiran yang menjelaskan nama anak, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua dan kewarganegaraan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) tentang Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang dan untuk mengetahui (2) bagaimana penyelesaian masalah apabila terjadinya perubahan jika ada kesalahan dalam Pencatatan Akta Kelahiran berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Batang.

 

Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis soiologis, dengan spesifikasi penelitian yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dengan cara wawancara (interview) dengan pihak Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang dan data sekunder diperoleh dengan cara studi pustaka. Setelah semua datanya diperoleh kemudiaan dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif.

Kesimpulan akhir dari penelitian ini adalah (1) Prosedur Pembuatan Akta Kelahiran berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Batang. Pendaftaran pembuatan akta kelahiran dari orang tua atau pelapor dengan melengkapi kelengkapan berkas dan diserahkan kepada petugas register pencatatan. (2) penyelesaian masalah apabila terjadinya perubahan jika ada kesalahan dalam Pencatatan Akta Kelahiran berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2010 di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk Akta Kelahiran nantinya akan tetap sama dengan akta kelahiran yang lama, namun akan ditambahkan catatan pinggir oleh petugas catatan sipil mengenai perubahan nama tersebut


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.