Pandangan hakim pengadilan agama semarang terhadap implementasi e court dalam administrasi dan proses persidangan perkara perceraian

Afif Sachrudin, Peni Rinda Listyowati

Abstract


ABSTRAK
Pada era globalisasi seperti sekarang ini penyelenggaraan peradilan di Indonesiaberdasarkan pada asas sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan tujuan terbentuknya aplikasi e-court, hal tersebut berdampak pada implementasi administrasi perkara perceraian dan proses persidangan di Pengadilan Agama Semarang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur penerapan aplikasi e-court dan kendalanya di Pengadilan Agama Semarang, serta untuk mengetahui pandangan hakim Pengadilan Agama Semarang terhadap implementasi e-court dalam administrasi dan proses persidangan perkara perceraian di Pengadilan Agama Semarang.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis dengan pengumpulan data yaitu data primer dan data sekunder yang diperoleh secara langsung dari wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Semarang dan penelitian kepustakaan yang kemudian data tersebut di analisis menggunakan analisis kualitatif dimana penelitian yang dihasilkan berupa data deskriptif analisis yaitu apa yang dinyatakan oleh narasumber secara tertulis atau lisan dan dengan data-data yang diperoleh kemudian diteliti dan dipelajari untuk mendapat hasil penelitian yang dipandang secara relevan.
Hasil penelitian ini menjelaskan penerapan aplikasi e-court pada Pengadilan Agama Semarang dapat di gunakan oleh para pihak yang disebut dengan Pengguna Terdaftar (advokat) dan Pengguna Insidentil (non advokat). E-court sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal pendaftaran perkara secara elektronik (e-filling), pembayaran panjar biaya secara elektronik (e-payment), pemanggilan secara elektronik (e-summons) dan persidangan secara elektronik (e-litigasi). Prosedur dalam menggunakan aplikasi e-court untuk kedua pengguna tersebut melalui tahapan dan langkah-langkah yang sama, namun ada beberapa hal yang membedakan prosedur pendafataran perkara melalui e-court antara Pengguna Terdaftar (advokat) dan Pengguna Insidentil (non advokat). Selain itu aplikasi e-court sangat berguna pada masa globalisasi seperti sekarang ini dikarenakan masyarakat Indonesia menginginkan segala sesuatu dalam pemenuhan kebutuhannya dapat dilakukan secara cepat, mudah dan biaya ringan.

Kata Kunci : Perkawinan, Perceraian, E-Court.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.