TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA DALAM HAL TERJADI CACAT DALAM KEMASAN

Wiko Nicander Putra Prasetya, Sukrmi Sukarmi

Abstract


Produk yang menjadi kebutuhan primer kita sebagai makhluk hidup adalah pangan, dengan era perkembangan kemajuan produk kemasan makanan dijual dalam bentuk kemasan dengan berbagai alasan ingin mencari praktis, mudah dan bisa dibawa kemana–mana. Namun di pasaran masih beredar kemasan itu sudah kadaluwarsa / telah terkontaminasi, yang telah berubah sifat dan hakekat dari makanan itu sehingga tidak lagi memenuhi syarat untuk dikonsumsi. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan di lapangan masih kurang maksimal oleh pemerintah khususnya bagian pangan.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang perlindungan hak-hak konsumen dan diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat umum dan khususnya pengembangan hukum perlindungan konsumen, serta untuk mengetahui tanggung jawab apa yang dilakukan oleh pelaku usaha pada konsumen.
Metode penelitian menggunakan metode yuridis empiris, adapun spesifikasi penelitian bersifat deskriptif kualitatif. Sedangkan metode yang digunakan dalam menganalisis dan mengolah data-data yang terkumpul adalah analisa wawancara secara terbuka (open interview). Penelitian mengenai perlindungan konsumen terhadap cacat dalam produk kemasan makanan di Kota Semarang, seharusnya selaras dengan apa yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Meski peraturan mengenai perlindungan konsumen terhadap cacat produk dalam kemasan makanan sudah sangat jelas, namun dalam kenyataannya di lapangan masih saja ditemukan produk kemasan cacat yang lolos.
Simpulan yang didapat penulis yaitu bahwa bekerjanya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan selaras dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dalam hal melindungi konsumen dari peredaran cacat dalam produk kemasan makanan. Peran pemerintah dalam mengawasi bahan pangan tahu berformalin juga sudah maksimal, namun masih ada pelaku usaha yang lolos dari pengawasan.


Full Text:

PDF

References


Amaliyah, 2003, Perlindungan Konsumen atas Bahan Tambahan Pangan pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo UU No. 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Skripsi Program Sarjana Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung, hlm 49.

Sudaryatmo, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen dan Implementasinya di Indonesia, Jurnal Hukum Bisnis, Volume 30, No. 1, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis (YPHB), Jakarta, hlm. 38.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.