PROSEDUR PENGGABUNGAN KOPERASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN

Lintang Ardia Probosiwi

Abstract


Koperasi adalah suatu bentuk kerja sama dalam lapangan perekonomian. Kerja sama ini diadakan oleh orang-orang karena adanya kesamaan dalam jenis kebutuhan hidup mereka. Koperasi lahir pada permulaan abad ke-19, sebagai reaksi terhadap sistem liberalisme  ekonomi yang pada saat itu sekelompok kecil pemilik-pemilik modal menguasai kehidupan masyarakat. Koperasi-koperasi di Negara industri asalnya telah banyak yang melakukan penggabungan. Koperasi yang bergabung tidak hanya Koperasi interlokal dalam satu Negara tetapi Koperasi dari berbagai Negara. Di Indonesia penggabungan masih sangat jarang dilakukan. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah prosedur penggabungan Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang dan apa akibat hukum yang timbul dari penggabungan Koperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 di Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Semarang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis serta spesifikasi penelitian secara deskriptif analitis dengan jenis data berdasarkan pada data Primer dan data Sekunder yang berdasarkan hasil Observasi dan Wawancara serta kajian Perundang-Undangan dan Peraturan-Peraturan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sehingga menghasilkan metode analisis data secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam skripsi ini dapat diketahui bahwa prosedur penggabunagn koperasi dapat dikatakan cukup menguras waktu dan terbilang sulit. Terdapat hambatan dalam pelaksanaaan penggabungan Koperasi. Hambatan-anbatan tersebut dimulai dari rapat di masing-masing Koperasi, rapat bersama, melengkapi data-data yang dibutuhkan, dan lamanya waktu pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian. Adapun akibat hukum yang ditimbulkan adalah hapusnya status badan hukum koperasi yang lama dan adanya penyatuan harta kekayaan dari koperasi koperasi yang bergabung.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.