penjatuhan pidana mati dalam persepektif hak asasi manusia

Melisa Dewi Nur Aeni, Bambang Tri Bawono

Abstract


Pidana mati adalah hukuman yang menuai proposisi dan kontradiksi di antara para pemikir hukum umum maupun Islam. Di satu sisi di anggap sebagai pelanggaran HAM, tetapi di sisi lain di anggap sebagai penegakan HAM.  Penulisan yang berjudul “Penjatuhan Pidana Mati Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia†bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana mati di Indonesia dan mengetahui menganalisa pidana mati di Indonesia dalam perspektif Hak Asasi Manusia.

Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif karena penelitian ini tidak hanya dikonsepkan kepada seluruh asas-asas dan kaidah yang mengatur pola perilaku sosial dan kehidupan manusia dalam masyarakat tapi juga adanya pengempulan bahan-bahan dan sudut perspektif eksternal. Spesifikasi peneletian dilakukan secara deskriptif.

Pengaturan penjatuhan pidana berada pada Pasal No.2/Pnps/1964 jo UU No.5 Tahun 1969 jo tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, Pasal 98 terbaru RKUHP menyatakan pidana mati di jatuhkan secara alternative sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukanya tindak pidana, Kemudian Pasal 100 ayat (1) mengatur hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Pidana mati menurut pandangan hak asasi manusia Pasal 9 UU HAM dikatakan bahwa setiap orang berhak atas kehidupan, mempertahankan kehidupan, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati Lebih lanjut, melihat pada UU HAM, MK memandang bahwa UU itu juga mengakui adanya pembatasan hak asasi seseorang dengan memberi pengakuan hak orang lain demi ketertiban umum. Dalam hal ini, MK menganggap hukuman mati merupakan bentuk pengayoman negara terhadap warga negara terutama hak-hak korban.

Kata Kunci: Hak Asasi Manusia, Penjatuhan Pidana, Pidana Mati.


Full Text:

PDF

References


Buku

Adam Chazawi, 2005, Pelajaran Hukum Pidana, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Andi Hamzah dan A. Sumangelipu, 1985, Pidana Mati di Indonesia Dimasa Lalu, Kini dan Dimasa Depan, Cetakan Pertama, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bachsan Mustafa, t.t, Hukum pers Pancasila, Penerbit, Penerbit Alumni, Bnndung.

Barda Nawawi Arief, 2011, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana (Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP baru), Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Ira Alia Maerani, 2018, Hukum Pidana & Pidana Mati, SA Prees, Semarang.

Jimly Asshiddiqie, 2009, Kontroversi Hukuman Mati, Perbedaan Pendapa Hakim Konstitusi, PT. Kompas Media Nusantara, Jakarta.

L.J. van Apeldoorn, 2000, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.

M. Zen Abdullah, 2009, Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia Telaah Dalam Konteks Hak Asasi Manusia, Jurnal Ilmiah, Universitas Jambi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.