Pengaruh Tata Kelola Perusahaan dan Profitabilitas Terhadap Penghindaran Pajak
Abstract
Penghindaran pajak merupakan aktivitas yang digunakan untuk meminimalkan beban pajak dengan cara memanfaatkan beberapa aspek kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan sehingga ahli perpajakan menyatakan bahwa hal ini termasuk aktivitas yang legal karena tidak melanggar dalam ketentuan perpajakan.
Penelitian yang dilakukan oleh (Alviyani, 2016) menyatakan bahwa komite audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan (Alviyani, 2016) dan (Mulyani, Wijayanti dan Masitoh, 2018) menyatakan kepemilikan institusional berpengaruh negative terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan (Mulyani, Wijayanti dan Masitoh, 2018) menyatakan proporsi dewan komisaris independen tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan (Mulyani, Wijayanti dan Masitoh, 2018) menyatakan kualitas audit tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak. Penelitian yang dilakukan (Marfuah, 2015) menyatakan profitabilitas tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.
Berdasarkan fenomena penghindaran pajak yang terjadi di perusahaan dimana perusahaan ingin meminimalkan pembayaran pajaknya dengan cara memanfaatkan beberapa aspek kelemahan-kelemahan yang ada dalam peraturan perpajakan dan hal ini termasuk aktivitas yang legal karena tidak melanggar dalam ketentuan perpajakan. Dengan adanya tata kelola perusahaan yang baik maka dapat meningkatkan nilai perusahaan, disamping itu juga dapat memberikan manfaat dalam memecahkan masalah perilaku oportunis manajer terkait dengan penghindaran pajak.
Penelitian ini menggunakan data sekunder berupa laporan keuangan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indoesia selama tiga tahun mengahasilkan 72 sampel perusahaan manufaktur yang menjadi sampel penelitian. Analisis data dengan menggunakan uji regresi linear berganda melalui SPSS IBM versi 26.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.