JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN JINAYAT ACEH PERSPEKTIF FEMINIST LEGAL THEORY

Weini Wahyuni

Abstract


The Qanun Jinayat (Islamic criminal code bylaw) in Aceh has often received criticism from various groups, especially those working on the issue of protecting women and children against sexual violence, including rape, for often harming women rather than accommodating their interests. Article 52 paragraph (1) becomes a stumbling block for female victims of rape to report the crime they experienced because it requires the victim to prepare sufficient preliminary evidence. This is considered a form of discrimination against female rape victims because it multiplies their burden. Using feminist legal theory, this study investigated the structure of injustice that underpins discrimination against women in the construction of legal norms for rape (articles 48-56) of Qanun Jinayat Aceh. A philosophical approach is used in the research to examine in depth the legal norms of rape in the Qanun a quo, especially in the axiological aspect. This study found a link between aspects of masculinity and understanding of religion that supports the structure of injustice in the Qanun Jinayat Aceh which has implications for the emergence of difficulties faced by female victims of rape to access justice. The difficulties faced by female rape victims reflect efforts to perpetuate masculine domination with an interest in making women always languish in the prison of injustice. Due to the lack of efforts to fight for women's access to justice, the construction of legal norms for rape crimes even more echoes the critical legal feminist assumption regarding law as a means of subjugation to women. Instead of empowering, the Qanun a quo further perpetuates female subordination and rape.

 

Qanun Jinayat Aceh acapkali mendapat kritik dari berbagai kalangan, khususnya yang bergiat dengan isu perlindungan perempuan dan anak berkaitan dengan jarimah pemerkosaan yang kerap merugikan perempuan ketimbang mengakomodir kepentingan mereka. Pasal 52 ayat (1) menjelma tebing yang tinggi bagi perempuan korban pemerkosaan untuk melaporkan kejahatan pemerkosaan yang dialaminya karena mewajibkan kepada korban untuk menyiapkan bukti permulaan yang cukup. Hal demikian merupakan wujud diskriminasi terhadap perempuan korban pemerkosaan karena melipatgandakan beban mereka, menggunakan feminist legal theory penelitian ini akan menelaah struktur ketidakadilan yang menopang diskriminasi terhadap perempuan dalam konstruksi norma hukum Jarimah Pemerkosaan (pasal 48-56) Qanun Jinayat Aceh. Pendekatan filosofis digunakan dalam penelitian untuk menelaah secara mendalam norma hukum Jarimah Pemerkosaan dalam Qanun a quo, khususnya pada aspek aksiologis, penelitian ini menemukan kait kelindan aspek maskulinitas dan pemahaman terhadap agama yang menopang struktur ketidakadilan dalam Qanun Jinayat Aceh yang berimplikasi pada kemunculan segenap kesulitan yang dihadapi perempuan korban pemerkosaan untuk mengakses keadilan. Kesulitan yang dihadapi perempuan korban pemerkosaan mencerminkan upaya untuk melanggengkan dominasi maskulin yang berkepentingan untuk membuat perempuan senantiasa mendekam dalam penjara ketidakadilan. Lewat minimnya upaya untuk memperjuangkan akses bagi perempuan atas keadilan, konstruksi norma hukum jarimah pemerkosaan justru semakin menggemakan asumsi feminis hukum kritis perihal hukum sebagai alat penundukan terhadap perempuan. Alih-alih memberdayakan, Qanun a quo justru semakin mensubmisi perempuan dan melanggengkan pemerkosaan.


Keywords


Qanun;Perempuan;Pemerkosaan;diskriminasi.

References


BUKU:

Ward, I. (2016). Pengantar Teori Hukum Kritis, alih bahasa Narulita Yusron dan M. Khozim. Bandung: Penerbit Nusa Media.

ARTIKEL JURNAL:

Andani, M. (2020). Kewajiban Menyertakan Bukti Pemula oleh Korban dalam Proses Pembuktian Kasus Pemerkosaan (Studi Pasal 52 Qanun Aceh No.6/2014 tentang Hukum Jinayat). Jurnal LEGITIMASI Vol. 9:1.

Arafat, Y. (2017). Penyelesaian Perkara Delik Aduan dengan Perspektif Restorative Justice. Borneo Law Review Journal Vol. 1:2.

Drianus, O. (2019). Hegemonic Masculinity: Wacana Relasi Gender dalam Tinjauan Psikologi Sosial. PSYCHOSOPHIA: Journal of Pshicology, Religion, and Humanity, Vol. 1:1.

Fadlia, M. d. (2021). Perumusan Rancangan Qanun Siyasah Syar'iyyah (Analisis Terhadap Keterlibatan Perempuan). Jurnal Ilmiah Mahasiswa FISIP Unsyiah, Vol. 6:2.

Fineman, Martha A.(2020) "Feminist Legal Theory" Journal of Gender, Social Policy and the Law.

Irwan Abdullah, S. R. (2001). Bias Gender dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan Secara Litigatif. Jurnal Populasi.

Kumendong, W. J. (2017). Kemungkinan Penyidikan Delik Aduan Tanpa Pengaduan. Jurnal Hukum Unsrat Vol. 23:9.

Maryam, R. (2017). Stereotipe dan Mitos dalam Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Legislasi Indonesia.

Nursiti, K. S. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembuktian Jarimah Pemerkosaan dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana Vol. 1:1.

Ramadani, F. F. (2018). The Qanun Jinayat Discriminates Against Women (Victims of Rape) in Aceh, Indonesia. Journal of Shouteast Asian Human Rights Vol. 2:2.

Sulistyawan, A. Y. (2018). Feminist Legal Theory dalam Telaah Paradigma: Suatu Pemetaan Filsafat Hukum. Jurnal Masalah-Masalah Hukum Vol. 47:1.

DOKUMEN, PUTUSAN, DAN PERATURAN PERUNDANGAN:

Catatan Tahunan Komnas Perempuan . 2021.

Laporan Tahunan P2TP2A Rumoh Putroe Aceh. 2019.

Putusan No. 15/JN/2020/MS.Aceh. n.d.

Putusan No. 5/JN/2016/MS/Lgs. n.d.

Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. n.d.

Statistik Kriminal 2019, Badan Pusat Statistik. 2019.

WEBSITE:

. Anugrah Andriansyah, “Kerap Rugikan Korban Pemerkosaan, Qanun Jinayah di Aceh Diminta untuk Direvisi,†https://www.voaindonesia.com/a/kerap-rugikan-korban-pemerkosaan-qanun-jinayah-di-aceh-diminta-untuk-direvisi/5905436.html. Diakses pada 18 Agustus 2021.

Bagong Suyanto, “Mengapa Korban Perkosaan Sedarah Sulit Melapor dan Keluar dari Tindakan Kekerasan,†https://theconversation.com/mengapa-korban-perkosaan-sedarah-sulit-melapor-dan-keluar-dari-tindakan-kekerasan-132589. Diakses pada 26 Agustus 2021.

Dea Alvi Soraya, Peran Keagamaan Serba Maskulin, Islam Diskriminatif? https://republika.co.id/berita/qpyoja320/peran-keagamaan-serba-maskulin-islam-diskriminatif. Diakses pada 27 Agustus 2021.

Mohammad Bernie, “Pemerkosa Anak Bebas, LBH APIK: Perempuan Aceh Makin Takut Melapor,†https://tirto.id/pemerkosa-anak-bebas-lbh-apik-perempuan-aceh-makin-takut-melapor-ggU5. Diakses pada 18 Agustus 2021

“Pemerkosaan: Dominasi Pria Terhadap Wanita,†https://www.cnnindonesia.com/internasional/20140910100910-114-2897/pemerkosaan-dominasi-pria-terhadap-wanita. Diakses pada 22 Agustus 2021.

“Ada 697 Kasus Kekerasan Seksual di Aceh†https://www.jawapos.com/nasional/12/12/2021/2021-ada-697-kasus-kekerasan-seksual-di-aceh/ Diakses 21 Desember 2021.

“33 anak Aceh diperkosa dan 69 alami pelecehan sepanjang 2021 https://kumparan.com/acehkini/33-anak-aceh-diperkosa-dan-69-alami-pelecehan-seksual-sepanjang-2020-1tlkM6yH28Q/full




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v38i1.17458

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112