IMPLEMENTASI ASAS HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG PARTISIPATIF DAN BERKEADILAN

Widayati Widayati

Abstract


Tulisan ini membahas tentang asas-asas hukum yang harus diimplementasikan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan implementasi asas-asas hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang partisipatif dan berkeadilan. Dengan metode pendekatan yuridis normatif dapat disimpulkan bahwa pembentuk peraturan perundang-undangan seringkali mengabaikan asas-asas hukum, karena asas hanya merupakan sebuah ide yang abstrak dan bersifat umum dan tidak memuat tentang sanksi. Implementasi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan asas-asas materi muatan peraturan perundang-undangan belum optimal, sehingga masih sering terjadi sebuah peraturan perundang-undangan ketika diimplementasikan mendapatkan penolakan atau resistensi dari masyarakat.


Keywords


Asas Hukum; Keadilan; Partisipatif;

Full Text:

PDF

References


A. Buku.

A Hamis S Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I-Pelita IV, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990;

Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-unsurnya, UI-Press, Jakarta, 1995;

Bernard L. Tanya dkk, Teori Hukum, Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi, Genta Publishing, Yogyakara, 2010

Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta, 1999

Moh Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum Dalam Kontroversi Isu, Rajawali Pers, Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2009;

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada periode Negara Madinah dan Masa Kini, Bulan Bintang, Jakarta, 1992;

Ni’matul Huda, Negara Hukum, Demokrasi, dan Judicial Review, UII Press, Yogyakarta, 2005;

Saifudin, Partisipasi Masyarakat Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, FH UII Press, Yogyaakarta, 2009;

Yuliandri, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang Baik, Gagasan Pembentukan Undang-Undang Berkelanjutan, RajaGrafindi Persada, Jakarta, Cetakan Ketiga, 2011;

B. Jurnal.

Agnes Fitryantica, Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law, Jurnal Gema Keadilan, Volume 6, Edisi III, Oktober - November 2019;

Agus Riwanto, Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila, Jurnal Ilmu Syari'ah Dan Hukum, Vol. 2, Nomor 2, 2017;

Andi Bau Inggit AR, Asas-Asas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, Jurnal Restorative Justice, Vol. 3, Nomor 1, Mei 2019;

Bambang Antariksa, Penerapan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Dalam Ketatanegaran Indonesia, Deliberatif, Volume 1 Nomor 1, Juli 2017;

Muhtadi, Tiga Landasan Keberlakuan Peraturan Daerah (Studi kasus Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bandar Lampung Kepada Perusahaan Air Minum “Way Rilau†Kota Bandar Lampung), Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 No. 2, Mei-Agustus 2013;

Nur Sodiq, Membangun Politik Hukum Responsif Perspektif Ius Constituendum, Jurnal Magister Hukum Udayana, Volume 5 Nomor 2, Juli 2016,

Nuvazria Achir, Anotasi Normatif Terhadap Peraturan Daerah Tentang Transparansi, Jambura Law Review, Volume 02 Issue 01, Januari 2020

Widayati, Problem Ketidakpatuhan Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Pengujian Undang-Undang, Jurnal Pembaharuan Hukum,Volume IV No. 1 Januari - April 2017;

Yuliantoro, Penerapan Unsur Kealpaan Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas, Jurnal Hukum Unissula, VOL.35 NO.1 (2019);

Yunie Herawati, Konsep Keadilan Sosial Dalam Bingkai Sila Kelima Pancasila, Paradigma Volume 18, Nomor 1, Januari 2014;

C. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v36i2.11391

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112