KENDALA PENYIDIK PPNS DALAM MELAKSANAKAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEIMIGRASIAN

Hanna Yuanitha

Abstract


The process of investigation against perpetrators of violations of immigration laws is done based on the provisions in The Code Of Criminal Procedure as a lex generalis and Immigration laws as the lex specialists. The method used is the approach of the juridical sociological approach. Juridical is examines the concept of juridical normative showteam or legislation, and empirical which is reviewed on the fact that there are against the implementation of the investigation. The technique of collection data through interviews and research taken from good libraries with books, legislation, papers, previous research results, or from documents. Analysis Data using qualitative analysis, that outlines the data in the form of regular expressions, logical, and effective. The results showed that by 2013 the investigating Immigration Office civil servant class I Semarang have conducted investigation on foreign nationals In 2014 has been carrying out investigation on 10 (ten) cases of illicit immigration and deportation against the 10 (ten) foreign nationals. In the period 2015 as 6 (six) foreigners on deportation after committing immigration offences is proven. While in 2016, in the period January to September with the Immigration Office class I Semarang deport four (4) foreign nationals to their country.


References


A. Buku

Adami chazawi. 2002. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT.Rajawali Grafindo Persada.

Adiwinata, H.J., 1951, Pengertian Imigrasi, Diktat Kursus Pejabat Imigrasi, Jakarta, Jawatan Imigrasi.

Andi. Hamzah. 1987. Pengantar Hukum Acara Pidana. Jakarta, Ghalia Indonesia.

Arief, Barda Nawawi, 1996, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung, PT Citra Aditya Bakti.

Arikunto, Suharsini, 2002, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Jakarta, Rineka Cipta.

Ali, Achmad. 1998. Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum, Jakarta, PT. Yarsif Watampone.

Ashshofa, Burhan, 2001. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rineka Cipta.

Baqir, Manan. 2000. Hukum Keimigrasian Dalam Sistem Hukum Nasional, Jakarta, Ghalmia Indonesia.

Hamdan, M, 1997, Politik Hukum Pidana, Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada.

Hamrat Hamid dan Harun Husein, 1991, Penyidikan dan Penuntutan dalam Proses Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.

Hamzah, Andi, 1980, Delik-Delik Tersebar di Luar KUHP dengan Komentar, Jakarta : Pradnya Paramita.

Hamzah Andi, 1987, Pengantar Hukum Acara Pidana Indonesia , Jakarta: Ghalia Ghalia Indonesia

Harahap, M Yahya, 1988, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Jakarta, Pustaka Kartini.

Karni, 1950, Ringkasan tentang Hukum Pidana, Jakarta: Penerbit Balai Buku.

Kuffal, H.M.A., 2001, Penerapan KUHAP Dalam Praktek, Malang, UMM Press.

M. Imam Santoso. 2004. Perspektif Imigrasi dalam Pembangunan Ekonomi dan Ketahanan Nasional, Jakarta, UI-Press.

Moeljatno, 1955. Perbuatan dan Pertanggungan Jawab dalam Hukum Pidana, Yogyakarta, Gajah Mada.

Moh. Arif. 1997. Komentar Undang-Undang Keimigrasian beserta Peraturan Pemerintah, Pusat Pendidikan dan Latihan Pegawai Departemen Kehakiman.

Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung, Alumni.

Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.

Mulia, TSG dan Hidding, K.A.H., Ensiklopedia Indonesia, Bandung: Penerbit W. van

Poerwodarminto, 1976, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, PN Balai Pustaka.

Prakoso, Djoko, 1987, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim dalam Proses Hukum Acara Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Rahardjo, Satjipto .2000. Ilmu Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti

R. Soesilo. 1980. Taktik dan Teknik Penyidikan Perkara Kriminil. Bogor: Politea

Reksodiputro, Mardjono. 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum (Lembaga Kriminologi) Jakarta, Universitas Indonesia.

Seligman, Edwin R.A., dan Johnson, Alvin, 1957, Encyclopedia of the Social Science.

Sjahriful Abdullah, 1993, Memperkenalkan Hukum Keimigrasian, Jakarta:GhaliaIndonesia.

Soekanto, Soerjono, 1981, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Sunggono,Bambang, 1997, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, RajaGrafindo.

Ukun, Wahyudin, 2003, Telaah Masalah-Masalah Keimigrasian, Jakarta, PT Adi Kencana Aji

Utrecht. 1958. Hukum Pidana I, Universitas, Jakarta.

Waluyo Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta. Sinar Grafika.

B. Perundang – Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan

Peraturan Pemerinta Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu, Syarat, dan Tujuan Kedatangan Bagi Orang Asing Yang Mendapatkan Bebas Visa Kunjungan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26532/jh.v35i2.11049

Refbacks

  • There are currently no refbacks.





Jurnal Hukum Indexed by :

google_scholar onesearch garuda crosref onesearch sinta sinta scopus
Jurnal Hukum
   
Faculty of Law, UnissulaCopyright of Jurnal Hukum
Jalan Kaligawe Raya KM.4, Terboyo Kulon, Genuk,ISSN 1412-2723 ( Print )e-ISSN 2723-6668 ( Online )
Semarang, Central Java, Indonesia, 50112