The Evidential Power of a Private Deed Legalized by a Notary in Court
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Darwin Prinst, 1998, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Cet. 2, Djambatan, Jakarta,
Dody Radjasa Waluyo, 2001, Kewenangan Notaris Selaku Pejabat Umum, Media Notariat (Menor) Ed. October-December.
Engracia, Et Al. 2003, Aturan Batasan Wajar Pembuatan Akta Notaris Beserta Akibat Hukumnya, Notarius, Volume 16 Nomor 1, Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro,
Ida Bagus Putu Pramarta Wibawa, 2018, Penggunaan Tanda Tangan Berubah-Ubah oleh Penghadap di dalam Pembuatan Akta Notaris, Program Studi Magister (S2) Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Udayana
M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Sinar Grafik, Bandung
R. Subekti, 2001, Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta
Sudikno Mertokusumo, 1999, Hukum Acara Perdata Indonesia, ed. 5, cet. 2, Liberty, Yogyakarta
Soemitro, Ronny Hanitijo, 1990, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia, Jakarta
Sjaifurrachman dan Habib Adjie,. Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Perbuatan Akta, Penerbit CV. Mandar Maju, Bandung
Refbacks
- There are currently no refbacks.