Juridical Implications for Officials Making Land Deeds Determined as Perpetrators of the Crime of Embezzlement of Taxes Fees for Acquisition of Land and Building Titles

Brian Yunendar, Bambang Tri Bawono

Abstract


This study aims to determine the juridical implications and responsibilities of the PPAT in terms of receiving deposit of tax payments for land and building rights acquisition fees (BPHTB), then link it with an appropriate theory in order to draw conclusions. The method used in this research is the approach method in writing this is normative juridical, the specification of this research is descriptive analytical research. In the case of depositing BPHTB fees, basically it is paid by PPAT clients, but in practice it is often found that many PPATs are trusted by clients to pay BPHTB from their clients. In this regard, laws and regulations do not regulate the authority of a PPAT who makes land deeds to pay tax on the sale and purchase of land from his client. however, if the clients authorize the PPAT concerned to represent paying tax on the sale and purchase of land in the form of BPHTB to the state treasury, then the PPAT concerned basically does not have the authority to carry out the payment. So that there was evasion of BPHTB tax payments to PPAT. For PPATs who commit this abuse of power, the consequences of these actions are that the PPAT must be able to take responsibility and be subject to appropriate criminal sanctions by the panel of judges, namely Article 372 and/or 374 of the Criminal Code and/or Articles 4, 5, 6 of the Republic of Indonesia Act No.8 of 2010 concerning the Crime of Money Laundering and Article 55 paragraph 1 of the Criminal Code.

Keywords: Accountability; Authority; Tax


Full Text:

PDF

References


Journals:

Ariffudin, Hanif Nur Widhiyanti dan Hariyanto Susilo (2017). Implikasi Yuridis Terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah Penerima Kuasa Menyetor Uang Pajak Penghasilan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan Dari Wajib Pajak. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Vol. 2, Nomor 1.

Ateng Syafrudin (2002). Menuju Penyelenggaraan Pemerintahan Negara yang Bersih dan Bertanggung Jawab. Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Bandung, Universitas Parahyangan.

Baharudin (2014). Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanah. Keadilan Progresif, Volume 5 Nomor 1.

Basir, Mustofa Abdul, Jilly Febrian Muhadi & Rini Irianti Sundary (2021). Peran dan Tanggungjawab Notaris/PPAT dalam Meminimalisasi Tindakan Pemalsuan Bukti Setoran Perpajakan Peralihan Hak Atas Tanah. Acta Comitas : Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol. 06 No. 03.

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar, 2020, Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 7 No. 1.

Dananjaya, Made Dwi Kurnia, Sagung Laksmi Dewi dan Luh Putu Suryani (2020). Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Warga Negara Asing Yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan. Jurnal Interpretasi hukum, Volume 1 Nomor 1.

Gupito, Jemi Grahono Suryo (2020). Peranan Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pemungutan Bea Peralihan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. LEX Renaissance, Volume 5 Nomor 3.

Hartati, Henny dan Habib Adjie (2018). Penerapan Sanksi Pidana Bagi Notaris Pelaku Penggelapan Pajak Jual Beli Tanah (Studi Kasus Putusan Nomor: 300/Pid.B/2015/PN.Dps.). Jurnal Pemikiran dan Pembaharuan Hukum Islam, Volume 21 Nomor 1.

Khusna, Yuliana Zamrotul dan Lathifah Hanim (2017). Peran Notaris Dan Ppat Dalam Mencegah Terjadinya Penyalahgunaan Kuasa Jual Untuk Penghindaran Pajak. Jurnal Akta, Volume 4 Nomor 3.

Leomuwafiq, Ghazi (2019). Pertangungg Jawaban Notaris Ppat Dalam Melakukan Pelayanan Pembayaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB). Jurnal Media Hukum dan Peradilan. Volume 5 Nomor 1.

Limbong, Tania Mayshara, Ayu Trisna Dewi dan Rina Melati Sitompul (2022). Tanggung Jawab Ppat Atas Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Pada Akta Jual Beli Tanah Dan Bangunan Di Kota Medan. Jurnal Ilmiah Penelitian : Law_Jurnal, Volume 3 Nomor 1.

Maghribi, Muhamad Fadli dan Budi Ispriyarso (2022). Peran PPAT Terhadap Aspek Perpajakan Dalam Transaksi Jual Beli Tanah Dan Bangunan. NOTARIUS, Volume 15 Nomor 1.

Nawangsari, Loro Ayu (2009). Batas-Batas Antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Gugatan Perdata di Pengadilan. Tesis. Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia.

Nisya’, Intifada Atin (2019). Pertanggungjawaban Pidana Atas Penyalahgunaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Jurnal Hukum Bisnis, Volume 3 Nomor 1.

Nuha, Septiawan Syaifin, Henny Juliani dan Nabitatus Saadah, 2017, Implementasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Dan Aset Desa Dalam Mewujudkan Pembangunan Desa Pada Desa Punjulharjo Kecamatan Rembang Kabupaten Rembang, Diponegoro Law Journal, Vol. 6 No. 1.

Pintoko, Pribadi Bombong Fiqtian (2021). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT Sebagai Intelectual Dader Dibidang Perpajakan dalam Melaksanakan Tugas Jabatan. Jurnal Education and Develoment, Volume 9 Nomor 4.

Prayogo, Sedyo (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum. Volume 3 Nomor 2.

Rizqy, Fitrah dan Syahrizal (2018). Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Sanksi Nya. Jurnal Justicia, Volume 3 Nomor 2.

Sari, Indah (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana Dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara- Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Volume 11 Nomer 1.

Simarsoit, Barita Raja, Budiman G., Rudy H. S. dan Henry S. (2021). Pembuatan AJB Oleh PPAT Dalam Kaitannya Dengan Kewajiban Pembayaran BPHTB (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1394/K/PID/2017). Jurnal Hukum Kaidah, Volume 21 Nomor 1.

Unthari, Indarsi (2015). Akibat Hukum Terhadap Ppat Atas Tidak Membayarkan Uang BPHTB Yang Telah Dititipkan Kepadanya Berkaitan Dengan Peralihan Hak Melalui Akta Jual Beli (Studi Putusan Nomor 300/Pid.B/2015/PN.Dps). E-Jurnal Universitas Sumatera Utara.

Utami, Pipit Saputri (2019). Pertanggungjawaban Notaris/PPAT terhadap Akta Pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan yang BPHTB-nya Belum Dibayar. Jurnal Wawasan Yuridika, Volume 3 Nomor 2.

Yusuf, Maulana dan Siti Hajati Hoesin (2021). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Notaris Yang Melakukan Tindak Pidana Dikarenakan Kelalaian Notaris Ppat Dalam Membayarkan Pajak (Studi Kasus Putusan Nomor: 300 /PID.B/2015/PN.DPS). Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS, Vol 5 No 2.

Books:

Abdulkadir Muhammad (2010). Hukum Perusahaan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Jakarta.

Abdulkadir, Muhammad (2008). Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung : PT. Cipta Aditya Bakti.

Ashofa Burhan. Metode Penelitian Hukum, (Jakarta :Rineka Cipta, 2000).

Busyra Azheri (2011). Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta.

Djojodirdjo, Moegni (2010). Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita. Dzulkifli Umar dan Utsman Handoyo, Kamus Hukum, MahirsindoUtama, Surabaya, 2014. Gustav Radbruch (1961). Einfuehrung In Die Rechtswissenschaft, Kohler Verlag, Stuttgart.

H. Salim, HS. (2016). Teknik Pembuatan Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Habib Adjie (2008). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No, 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung, Refika Aditama.

Hans Kelsen (2006). Teori Hukum, Murni Nuansa & Nusa Media, Bandung.

Ibrahim R. Peranan Strategi Pegawai Negeri Untuk Meweujudkan Pemerintah Yang Demokratis, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Fakultas Hukum UNUD, UPT. Penerbit Universitas Udayana, 2005.

Lamintang, P.A.F dan C.Djisman Samosir (2010). Delik-Delik Khusus Kejahatan Yang Ditujukan Terhadap Hak Dan Lain-Lain Hak Yang Timbul Dari Hak Milik, Bandung, Nuansa Aulia.

Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Revisi Tahun 2018. Yogyakarta: Penerbit Andi. Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum Edisi Revisi, Kencana Prenada Media Group.

Miriam, Budiardjo (2008), Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta. Miriam, Budiardjo (2008). Dasar-Dasar Ilmu Politik, Gramedia Ustaka Utama, Jakarta. Moeljatno (2011). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, PT. Bumi Aksara, Jakarta, Cetakan 29.

Mukti Fajar dan Yulianto Ahmad, Dualisme Penelitian hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010.

Munir Faudi (2002). Perbuatan Melawan Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Nafi’ Mubarok, Buku Diktat Hukum Dagang (Surabaya: Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Sunan Ampel, 2016).

Otto , Jan Michiel, 2012, Kepastian Hukum Yang Nyata Di Negara Berkembang, Pustaka Larasan, Denpasar

A.P. Parlindungan (1989). Hukum Agraria serta Landreform, Bunga Ramai, Bandung.

Satrio, J. (1993). Hukum Perikatan, Alumni Bandung, Bandung.

Soerjono Soekanto (2007). Pengantar Penelitian Hukum, Universitas Indonesia, Jakarta. Subekti (2001). Hukum Perjanjian. Jakarta : Intermasa.

Sunggono, Bambang, (2003). Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Urip Santoso, Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah, Cetakan Ke III, Kencana, Jakarta, 2013.

Wibowo, Eddi. Hukum dan Kebijakan Publik, (Yogyakarta: YPAPI, 2004).

Wirjono Prodjodikoro (2012). Asas-asas Hukum Perjanjian, Sumur Pustaka, Bandung. Yahman, Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2014.

Regulation

Decree of the Minister of Agrarian Affairs and Spatial Planning or the Head of the National Land Agency Number 112/KEP-4.1/IV/2017 concerning the Code of Ethics for Officials Making Land Deeds.

Article 372 of the Criminal Code.

Article 1 point (3) of the 1945 Republic of Indonesia Constitution.

Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendments to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulations for the Position of Officials for Making Land Deeds.

Act No. 1 of 2022 concerning Financial Relations between the Central Government and Regional Governments.

Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notary.

Internet

Presisinews (2021). Polda Metro Jaya Reveals Rogue PPAT in Bekasi Darkened BPHTB Money. Can accessed in https://presisinews.id/polda-metro-jaya-ungkap-ppat-naughty-in-bekasi-dark-money-bphtb/.Retrieved November 9, 2022.

Public (2021). The Panel of Judges' Decisions Can Cause 2X Consumer Losses. Accessible athttps://www.pospublic.co.id/2021/09/juangan-majelis-hakim-dapat-raises. html.Retrieved November 9, 2022.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.