Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas Dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang Undang Nomor 2 Tahun 202014 Tentang Jabatan Notaris

Agus Wijayanto

Abstract


ABSTRAK

Perkembangan dinamika masyarakat telah memberikan dampak pada semakin bervariasinya kebutuhan masyarakat, khususnya masyarakat pengguna jasa Notaris (klien). Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dalam menjalankan tugas jabatannya Notaris harus berpedoman pada kaidah hukum dan kaidah moral. Kaidah hukum yang berlaku bagi Notaris adalah Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan kaidah moral yang secara khusus mengatur tentang Profesi Notaris adalah Kode Etik Notaris yang ditetapkan oleh Organisasi Profesi Notaris yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Namun pada kenyataannya dalam menjalankan tugas jabatannya banyak Notaris yang telah masuk keranah hukum dengan berbagai kasus yang terjadi. Bahkan banyak terbukti di Pengadilan dengan status sebagai terpidana.

Penelitian ini akan dikaji mengenai perlindungan hukum terhadap kriminalisasi terhadap Notaris, beserta penerapan sanksi terhadap Notaris apabila Notaris terbukti bersalah di Pengadilan

Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini meliputi : penelitian yang bersifat normatif, jenis pendekatan adalah dekriptif analistis, dengan pendekatan yuridis normative, yaitu dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan kasus (case apporah), dengan cara melakukan telaah terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi.

Hasil dari penelitian ini adalah bagaimana penerapan perlindungan hukum terhadap notaris yang dikriminalisasi dalam pembuatan akta otentik, sebagaimana terdapat pada Pasal 66 UUJN. Dengan demikian, maka Notaris tidak dapat seenaknya dipanggil dalam proses pidana atau peradilan oleh penyidik, penuntut umum atau hakim. Pemanggilan yang dilakukan tersebut harus melalui persetujuan MPD terlebih dahulu. Akan tetapi apabila MPD memberikan persetujuan untuk diperiksanya Notaris, maka sebagai bentuk perlindungan terhadap dirinya, Notaris dapat menggunakan hak ingkarnya. Sanksi yang diberikan Notaris apabila kriminalisasi terbukti yaitu mulai dari Teguran, Peringatan, Schorsing (pemecatan sementara) dari keanggotaan perkumpulan, Pemberhentian dengan tidak hormat dari perkumpulan. Penjatuhan sanksi-sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar Kode Etik disesuaikan dengan kwantitas dan kwalitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut. Dan Notaris baru dapat diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatannya oleh menteri atas usul Majelis Pengawas Pusat apabila keputusan atas hukuman pidana yang diterimanya 5 (lima) tahun atau lebih termasuk telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian status hukum dari Notaris tersebut berubah dari terdakwa menjadi terpidana.

Kata kunci : Perlindungan Hukum, Kriminalisasi Notaris, Pejabat Umum

ABSTRACT

The development of community dynamics has had an impact on the increasingly varied needs of the community, especially the community of Notary service users (clients). Notary is a general official who is authorized to make authentic deeds and other authorities in carrying out their duties. Notaries shall be guided by the rule of law and moral rules. The rule of law applicable to Notary Public is Law Number 2 Year 2014 about Notary's position, whereas moral rule which specifically regulate Profession Notary is Notary's Code of Ethics specified by Notary Profession Organization that is Notary Association of Indonesia. But in reality in carrying out his duties of office many notaries who have entered the legal ground with various cases that occurred. In fact many are proven in the Court with the status of a convicted person.

This research will be studied about legal protection against criminalization of Notary, along with the application of sanction to Notary if Notary is found guilty in Court

The research methods used in this research include: normative research, the type of approach is descriptive analytical, with normative juridical approach, that is by statute approach, concept approach, case apporah, by way of a review of cases relating to the issues at hand.

The result of this research is how the application of legal protection to notary which is criminalized in making authentic deed, as contained in Article 66 UUJN. Thus, a Notary can not be casually summoned in a criminal or judicial process by an investigator, public prosecutor or judge. Such invocations shall be subject to prior MPD approval. However, if the MPD gives approval for the examination of a Notary, then as a form of protection against him, a Notary may use his right of repudiation. Sanctions granted by a Notary if criminalization is evident from the Warning, Warning, Schorsing (temporary dismissal) of the membership of the association, Disobedience with disrespect from the association. The imposition of sanctions as described above against a member in violation of the Code of Ethics shall be in accordance with the quantity and quality of the offenses committed by that member. And the new notary may be dismissed with disrespect from his position by the minister upon the recommendation of the Central Supervisory Council if the decision on criminal penalty he receives 5 (five) years or more including having obtained permanent legal force. Thus the legal status of the Notary is changed from the defendant to the convicted person.

Keywords: Legal Protection, Criminalization of Notaries, Public Officials


Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.30659/akta.v4i4.2620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Akta

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


Jurnal Akta has been indexed by:

Editorial Office: Jurnal Akta Room 2nd Floor Imam As Syafei Building Faculty of Law Universitas Islam Sultan Agung. Jln. Kaligawe KM. 4, Semarang City, Central Java, Indonesia. Phone +62 24 6583584 Fax +62 24 6582455

Phone: 024-6583584 (574)
Email: jurnalakta@unissula.ac.id

Creative Commons License

JURNAL AKTA (eISSN : 2581-2114, pISSN: 2406-9426), This work is licensed under a Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0).